Jumat, 11 November 2016

Masih Muda ? Bukan Berarti Bisa Tenang Tanpa Asuransi

Oke, judul tulisan ini bukan sekedar Banyolan, Nasehat, atau sekedar Angin lalu. Asuransi untuk beberapa anak muda hanya sebagai sistem yang diikuti oleh orang orang yang "Terlalu Takut", takut ? ya takut akan suatu hal yang kedatangannya tidak di duga duga tanpa ada persiapan. Beberapa teman beranggapan kalau semua nya sudah ada persiapan atau perawatan hal yang tidak diduga duga tersebut ketika datang maka tidak akan menimbulkan kepanikan. Oke, itu suatu hal yang betul namun agak sedikit sembrono. Kenapa sembrono ? karena melewatkan suatu hal yang sangat penting, yaitu takdir, takdir datang kapan aja bisa setelah atau sebelum kita ada persiapan, atau mungkin baru sekedar rencana untuk memulai persiapan itu. Beberapa teman beranggapan : "Oleh sebab itu kita harus hati hati, dan kita harus bisa jadi anak muda yang sukses, agar takdir tersebut ketika datang kita sudah siap dari segi materi, malah mungkin mental.



Sumber : Maxmanroe.com


Baik, itu merupakan suatu langkah yang baik dan sangat bagus. Tapi, apa mungkin ketika sudah menjadi sukses semua hal yang bersangkutan dengan materi bisa terselesaikan ? menurut saya, Tidak. kenapa tidak ? apa pernah lihat sinetron yang pada suatu waktu hidup dengan sangat berkecukupan dengan keluarga yang bahagia namun suatu hari "Takdir" tersebut datang dan menghabiskan seluruh materi agar dapat keluar dari "Takdir" tersebut. Jangan sampai kita baru sadar bahwa pentingnya Asuransi di usia muda dibagian "ending" cerita.



Apa itu Asuransi ? 



Oke dari tadi bahas pentingnya Asuransi, cuma apa sih Asuransi ? Menurut Mbah wiki Asuransi adalah : "Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan." intinya sih suatu sistem buat ganti rugi untuk hal hal yang sangat riskan. Asuransi sendiri di atur dan dirancang sedemikian rupa oleh orang orang yang sudah amat sangat ahli di bidang yang begini, orang awam mungkin sedikit ngertinya, oke balik lagi ke Asuransi.


Asuransi Yang Disarankan 

Dari awal tulisan ini, hanya anak muda disarankan terdaftar Asuransi tapi tidak tau Asuransi apa dan Asuransi mana yang Bagus dan tidak Merugikan di waktu nanti. Baik ini dia ! Salah satu nya Sinarmas MSIG Life. Baik pelan pelan, kenapa Harus Sinarmas MSIG Life ? Yang lain kan ada ? oke, yang lain ada, sedikit penjelasan tentang Sinarmas MSIG Life.

Kenapa Harus Sinarmas MSIG Life ?

Sedikit kutipan dari web resmi Sinarmas MSIG Life (www.sinarmasmsiglife.co.id) bahwa "Hingga 30 Juni 2014, Sinarmas MSIG Life melayani lebih dari 790.000 nasabah individu dan kelompok di 69 kota. Tersebar di 113 kantor pemasaran dan 10.500 aparat marketing. Sinarmas MSIG Life siap menyediakan layanan terbaik untuk kebutuhan finansial Anda maupun perusahaan Anda" 







Kutipan tersebut menjelaskan bahwa sistem Sinarmas MSIG Life dapat sangat mudah dipercaya dan meyakinkan orang Indonesia. oke, sepertinya masih kurang, sedikit kutipan lagi tentang Sinarmas MSIG Life "Akhir tahun 2015, Sinarmas MSIG Life tercatat sebagai 10 besar perusahaan dengan aset terbesar di industri asuransi jiwa, yaitu senilai Rp 15,65 triliun. Total pendapatan premi tercatat senilai Rp 6,59 triliun dengan Angka Risk Based Capital (RBC) yang tetap tinggi, yaitu 466,46% untuk konvensional dan 53,87% untuk syariah. Untuk memperkuat 108 kantor pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia dalam melayani lebih dari 1,2 juta nasabah individu dan kelompok"



Baik, pembuktian tentang Sinarmas MSIG Life bisa lebih kuat dengan bukti gambar sertifikat yang di ambil dari situs resmi seperti dibawah ini :





Gambar : Sertifikat ISO 9001:2008 Management of Claim Division

Selain sertifikat tersebut, Asuransi Sinarmas MSIG Life telah mendapatkan banyak sertifikat diantaranya :

1. Corporate Award IMAC


2. Info Bank 2016


3. Excellink Fixed Income


Ada lagi ? ADA banyak penghargaan penghargaan yang di dapat Sinarmas MSIG Life. Dari tadi membahas tentang Amat sangat banyak nya penghargaan yang diraih Sinarmas MSIG Life, saat nya produk yang ada di Sinarmas MSIG Life 

Produk Di Sinarmas MSIG Life

# Power Save


Apa si Power Save ? Power Save adalah persembahan dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang merupakan sarana perlindungan terhadap risiko kecelakaan sekaligus berinvestasi multi guna, sangat sesuai bagi Anda yang peduli terhadap masa depan Anda dan keluarga. 

Manfaat nya apa aja ? oke ini dia manfaat nya : 

- Total Manfaat Kematian karena Kecelakaan adalah Uang Pertanggungan*) + Nilai Polis. 
- Kepastian hasil investasi dengan tingkat return yang tinggi diatas suku bunga deposito. 

- Fleksibilitas dalam menentukan pilihan Masa Garansi Investasi (MGI) dimana tersedia pilihan Masa Garansi Investasi yaitu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 36 bulan. 
- Fleksibilitas dalam menentukan pilihan pada saat jatuh tempo Masa Garansi Investasi yaitu : Roll Over (Perpanjangan) Nilai Tunai atau Roll Over (Perpanjangan) 
Premi saja dan mengambil hasil investasinya atau mengambil Nilai Tunainya. 
- Bebas biaya penarikan apabila penarikan dilakukan pada saat jatuh tempo Masa Garansi Investasi. *) Uang Pertanggungan maksimum: Rp. 1.000.000.000/US $100.000

 # Smile Medical

Smile Medical berfungsi sebagai asuransi tambahan

Manfaat nya :

- Manfaat Cashless di RS Rekanan di Indonesia, Malaysia, dan Singapura
- Reimburse di RS Seluruh Dunia
- Diskon 2,5% untuk Tertanggung Tambahan
- Penggantian Biaya-Biaya RS
- Kamar Rawat Inap per Malam Hingga 2 Juta
- Operasi
- Dokter Ahli
- Pemeriksaan Lab, dll
- Rawat Inap 365 Hari per Tahun
- Pembayaran Manfaat Sesuai Tagihan
- Total Klaim per Tahun Hingga 1,9 Miliar


# Smile Hospital Protection Plus


- Tersedia fasilitas rumah sakit provider (rekanan) yang menggunakan kartu Provider (sesuai paket yang dipilih) sebagai alat pembayaran.
- Diskon 10% untuk premi masing-masing tertanggung tambahan.
- Mendapat uang pertanggungan sebesar santunan rawat inap pilihan tertanggung utama.
- Bila dirawat inap di rumah sakit karena sakit ataupun kecelakaan, tertanggung mendapat santunan harian rawat inap sebesar ketentuan polis. Maksimum 180 hari perawatan untuk satu tahun polis.
- Bila tertanggung memiliki lebih dari satu polis yang juga memiliki santunan harian rawat inap, maka akan diberikan santunan harian rawat inap maksimal Rp. 2.000.000,- per hari atau mata uang yang setara dengan Rp. 2.000.000,- per hari per rawat inap.

Ya yang diatas merupakan beberapa produk produk dari Sinarmas MSIG Life, Tulisan ini ikut Blog Writing Competition dengan Tema "Yuk, Atur Uangmu"


Sabtu, 25 Juni 2016

Penulisan Teknologi Internet Banking

     Perbankan Elekronik (E-banking) E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.

     Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain: 
a). aplikasi mudah digunakan. 
b). layanan dapat dijangkau dari mana saja. 
c). murah. 
d). dapat dipercaya.
e). dapat diandalkan (reliable).

      Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
1.     Business expansion
2.     Customer loyality
3.     Revenue and cost improvement
4.     Competitive advantage
5.     New business model

Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.

Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.

Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.

Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.

New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.

Tujuan dan Manfaat Internet Banking
     Institusi perbankan dalam penerapan internet banking harus memberikan jasa pelayanan yang lebih sesuai dengan kehendak nasabah dan lebih menjamin keamanannya sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada para nasabah. Penggunaan internet banking oleh nasabah akan memberikan pelayanan yang lebih baik tanpa mengenal tempat dan waktu.


     Media internet dapat digunakan oleh bank untuk beberapa tujuan dan manfaat baik bagi pihak bank dan pihak nasabah yaitu:



a. Bagi Bank
Adapun tujuan internet banking bagi pihak bank yaitu: Mary J.Cronin, Banking and Finance on The Internet, (Canada: John Wiley & Sons, 1998), hal 75
  • Menjelaskan produk dan jasa seperti, pemberian pinjaman dan kartu kredit.
  • Menyediakan informasi mengenai suku bunga dan kurs mata uang asing yang terbaru.
  • Menunjukkan laporan tahunan perusahaan dan keterangan pers lainnya.
  • Menyediakan informasi ekonomi dan bisnis seperti perkiraan bisnis.
  • Memberikan daftar lokasi kantor bank tersebut dan lokasi ATM.
  • Memberikan daftar pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
  • Memberikan gambaran mengenai bank.
  • Menyediakan informasi mengenai sejarah bank dan peristiwa terbaru.
  • Memberikan pelayanan kepada nasabah untuk memeriksa neraca tabungan dan memindahkan dana antar tabungan.
  • Menyediakan algorithma yang sederhana sehingga para nasabah dapat membuat perhitungan untuk pembayaran pinjaman, perubahan atau pengurangan pembayaran hipotik, dan lain sebagainya.
  • Menyediakan sambungan menuju situs lain di internet yang masih berhubungan dengan internet banking.

Sedangkan manfaat internet banking bagi pihak bank antara lain:

     
Internet banking memberikan solusi penghematan biaya operasional (cost effective) dalam penggunaannya dibandingkan dengan saluran lainnya. Dikarenakan internet banking mampu mengurangi biaya transaksi ke titik terendah yaitu dapat menghemat 79% biaya dibandingkan dengan biaya transaksi perbankan yang lainnya. Ahmad Sanusi, “Prospek Internet Banking di Era Millenium III”, 
     Bank dapat berhubungan langsung dengan nasabah melalui internet sehingga menghemat kertas dan biaya telepon. Menurut Rosalind dan Dave (The Internet Bussiness Guide, 1995), internet banking menghemat biaya percetakan, karena internet banking mengurangi percetakan formulir yang harus diisi nasabah untuk bertransaksi. Selain itu, juga mengurangi brosur maupun catalog serta menggantinya dengan data elektronik. Selanjutnya, internet banking dapat mengurangi penggunaan tinta dan kertas, yang secara jangka panjang diharapkan bisa menjaga agar bumi tetap hijau. Dikutip dari http://www.kompas.com, Diakses tanggal 5 September 2011
Tidak perlu menyiapkan tempat atau ruang dan staf operasional yang banyak. 
Menurut Rosalind dan Dave Taylor, internet banking mereduksi jumlah pegawai dan jumlah telepon. Internet banking secara revolusioner bisa menjadi cabang-cabang ATM baru yang bisa hadir di rumah.
     Internet banking sebagai lahan baru untuk menciptakan sumber pendapatan spesifik (revenue generation) yang tidak dapat diperoleh melalui saluran distribusi lain.
Dengan internet banking, bank dapat melebarkan jangkauan (global reach) sehingga nasabah dapat menghubungi bank dari manapun diseluruh dunia dengan waktu yang tidak terbatas.
Meningkatkan dana dengan pengendapan yang lebih lama karena lalu lintas dana perpindahannya secara intern.
Dapat menarik nasabah baru dan membentuk nasabah potensial menjadi nasabah yang fanatik akan internet banking serta menciptakan image sebagai global banking.
Cepat mengetahui kebutuhan maupun keluhan nasabah sehingga bank dapat lebih cepat memperbaiki produk maupun layanannya untuk disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. 



b. Bagi Nasabah 
Adapun tujuan internet banking bagi pihak nasabah yaitu:
  • Mempermudah nasabah dalam bertransaksi perbankan, karena dengan internet banking akses perbankan dapat dilakukan di komputer pribadi (personal computer) tanpa harus datang ke kantor cabang.
  • Mempercepat kegiatan transaksi perbankan, hanya dengan modal computer pribadi, nasabah dapat mengakses transaksi apapun dengan komputer. Tanpa membuang-buang waktu untuk datang dan mengisi formulir di kantor cabang.
  • Menghemat biaya seperti menghemat ongkos jalan ke kantor cabang.

Manfaat internet banking bagi pihak nasabah adalah: Mary J.Cronin, Op. cit., hal.176
  • Nasabah dapat menjaga hubungan dan melakukan transaksi langsung dengan beberapa bank dan perusahaan pelayanan finansial hanya dengan menggunakan jaringan yang sama.
  • Nasabah dan bank menjadi lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada satu distributor saja. Dengan adanya internet banking maka akan menarik perusahaan perangkat lunak untuk saling bersaing, yang kemudian akan menghasilkan harga maupun kualitas yang lebih baik dan dapat menawarkan produk dan jasa yang lebih beragam, baik untuk nasabah dan bank.
  • Nasabah dapat berhubungan dengan semua institusi finansial mereka tanpa harus memiliki perangkat lunak, penyedia jaringan penghubung yang berbeda. Pengurangan biaya transaksi, karena bank berusaha untuk menyediakan harga yang lebih rendah untuk dapat bersaing dengan bank lain.

Manfaat internet banking menurut situs internet pada layanan internet banking di salah satu bank yaitu: 
1.     Cukup dari meja kerja nasabah.
2.     Melakukan aktivitas perbankan cukup menggunakan komputer pribadi atau lap-top yang dilengkapi modem dengan koneksi line telephone.
3.     Tanpa batasan waktu.
4.     Nasabah dapat mengakses rekening 24 jam sehari 7 hari seminggu, untuk bertransaksi atau sekedar melakukan cek saldo dan melihat mutasi rekening.
5.     Cakupan global.
6.     Dapat melakukan transaksi perbankan dari belahan dunia manapun selama ada akses internet.
7.     Siapapun bisa menikmati kemudahannya.
8.     Menu transaksi jelas dengan navigasi yang sederhana, membuat nasabah bertransaksi dengan mudah, walaupun baru pertama kali menggunakannya.
9.     Fitur layanan yang beragam.
10. Dapat melakukan beragam transaksi perbankan, seperti untuk membayar tagihan PLN, telepon rumah, isi ulang pulsa handphone, transfer antar rekening, transfer antar bank, pembelian tiket airline,dsb.
11. Aman dan terlindung.
12. Dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis dan token PIN.
13. Satu akses untuk semua produk.
14. Dengan login hanya dengan menggunakan 1 user ID, nasabah dapat sekaligus mengakses seluruh produk yang anda miliki di bank seperti tabungan, giro, deposito, kartu kredit dan rekening pinjaman, baik dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya.
15. Pendaftaran yang mudah.
16. Daftar secara instant melalui ATM atau cabang pembuka, dan bila melakukan pendaftaran melalui ATM, nasabah bisa langsung melakukan aktivasi dan mengakses rekeningnya.
17. Tidak membutuhkan software khusus.
18. Nasabah tidak memerlukan software khusus, cukup gunakan minimum konfigurasi dengan standard browser.
19. Hemat karena hampir seluruh fitur yang ada dapat digunakan secara gratis.

Sistem Keamanan Internet Banking.

    
 Kesempatan Indonesia untuk mengembangkan internet banking sangat terbuka luas. Hal itu dimungkinkan karena pertumbuhan penggunaan internet di kawasan Asia sangat tinggi dan nasabah perbankan juga memerlukan pelayanan yang lebih baik lagi.

     Salah satu isu yang menjadi permasalahan dalam  penggunaan internet banking adalah sistem keamanan bertransaksi perbankan dengan menggunakan internet. Masalah yang paling sering muncul adalah adanya pencurian nomor kartu kredit. Nomor curian ini kemudian dimanfaatkan oleh orang yang sesungguhnya tidak berhak. Nasabah harus diyakinkan oleh pihak bank bahwa transaksi perbankan berjalan aman karena bank bersangkutan memiliki perangkat keamanan untuk mencegah para hacker mengganggu transaksi mereka. 



Ada dua jenis sistem keamanan yang dipakai dalam internet banking yaitu:

Sistem Cryptography
     Sistem ini menggunakan angka-angka yang dikenal dengan kunci (key). Sistem ini disebut juga dengan sistem sandi. Ada dua tipe cryptography yaitu simetris dan asimetris. Pada sistem simetris ini menggunakan kode kunci yang sama bagi penerima dan pengirin pesan. Kelemahan dari cryptography simetris adalah kunci ini harus dikirim kepada pihak penerima dan hal ini memungkinkan seseorang untuk  mengganggu di tengah jalan. Sistem cryptography asimetris juga mempunyai kelemahan yaitu jumlah kecepatan pengiriman data menjadi berkurang karena adanya tambahan kode. Sistem ini biasanya digunakan untuk mengenali nasabah dan melindungi informasi finansial nasabah. Gary Lewis dan Kenneth Thygerson, The Financial Institution Internet Source Book (New York: Mc.Graw-Hill, 1997), hal. 100-101
Sistem Firewall
     Firewall merupakan sistem yang digunakan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak diizinkan untuk memasuki daerah yang dilindungi dalam unit pusat kerja perusahaan. Firewall berusaha untuk mencegah pihak-pihak yang mencoba masuk tanpa izin dengan cara melipatgandakan dan mempersulit hambatanhambatan yang ada. Namun yang perlu diingatkan adalah bahwa sistem firewall ini tidak dapat mencegah masuknya virus atau gangguan yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Ibid., hal. 102.


Sistem keamanan internet banking yang diterapkan di salah satu bank yaitu: 

  • Menggunakan sistem keamanan standard international dengan enkripsi SSL 128 bit (secure socket layer 128 bit encryption) yang akan mengacak data transaksi.
  • Pengamanan pintu akses dengan firewall (Internet  Service Provider (ISP)>web server>data server>host)
  • Proses pendaftaran melalui ATM atau cabang bank penyedia layanan tersebut.
  • Proses aktivasi melalui internet dengan access ID dan access code.
  • Verifikasi user dengan user ID dan PIN internet banking pada saat login.
  • Auto log-off (session time out) jika nasabah lupa log-out.
  • Seluruh aktivitas nasabah internet banking akan tercatat oleh sistem.
  • Notifikasi melalui e-mail dan SMS untuk setiap transaksi yang dilakukan.
  • Limit transaksi per hari hingga Rp. 10.000.000,-
  • Verifikasi transaksi dengan token PIN.

Hal-hal yang dilakukan nasabah untuk menjaga keamanan layanan internet banking-nya yaitu: 
  • Rahasiakan PIN internet banking dan jangan pernah memberitahukannya kepada orang lain.
  • Buatlah user ID dan PIN tidak mudah ditebak, tapi gampang diingat.
  • Lakukan perubahan PIN internet banking secara berkala.
  • Jangan tinggalkan komputer saat login ke layanan internet banking dan selalu tekan log-out jika sudah selesai menggunakan.
  • Tolak layanan simpan otomatis user ID dan PIN pada saat browser internet explorer menawarkan penyimpanan otomatis.
  • Jangan gunakan user ID dan PIN atau informasi pribadi lainnya pada website yang tidak jelas.
  • Selalu gunakan komputer atau alat lainnya yang diyakini aman.
  • Jika menggunakan koneksi dan alat tanpa kabel pastikan bahwa keamanannya cukup.
  • Biasakan untuk menghapus browsers cache dan history setiap selesai bertransaksi.
  • Lindungi komputer dari virus dan program berbahaya lainnya.
  • Biasakan untuk mengecek saldo rekening dan mutasi transaksi secara teratur.
  • Segera beritahukan kepada contact center di website bank tersebut.
  • Tidak disarankan untuk melakukan transaksi di komputer milik umum atau warung internet (warnet).
Pengaturan Internet Banking di Indonesia
     UU ITE kini mampu mengatur sistem internet banking sebagai salah satu layanan perbankan yang merupakan wujud perkembangan teknologi informasi. Kendala seperti aspek teknologi dan aspek hukum kini bukan lagi menjadi faktor penghambat perkembangan internet banking di Indonesia.

     Pengertian teknologi sistem informasi adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan jasa pelayanan perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana perangkat komputer, telekomunikasi dan sarana elektronik lainnya. Pengolahan data keuangan secara elektronis tersebut meliputi proses transaksi keuangan secara lengkap sejak pencatatan transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan, sedangkan pengolahan data keuangan secara elektronis atas pelayanan jasa perbankan lainnya meliputi penggunaan ATM, Electronic Fund Transfer (EFT) dan home banking service (internet banking). Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB Tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank, Bagian Penjelasan Umum Point 



    
 Dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995 mengenai penggunaan sistem informasi oleh bank, dapat dilihat bahwa pelaksanaan teknologi sistem informasi diserahkan kepada masing-masing bank. Bank Indonesia hanya memberikan pedoman sehingga di dalam pelaksanaanya tidak merugikan nasabah dan bank itu sendiri. Sebagai contoh, dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia belum diatur tentang kriteria yang harus dipenuhi bagi orang-orang yang akan menjalankan teknologi sistem informasi tersebut. Pengaturan mengenai hal ini diserahkan kepada masing-masing bank. Salma Haryanto, “Media Internet Banking”, Dikutip dari http://www.dudung.net/, Diakses tanggal 5 September 2011.


      Pada bagian III Pasal 1 Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995, disebutkan bahwa tujuan pengamanan teknologi sistem informasi adalah untuk mengurangi resiko penyelenggaraan teknologi sistem informasi yang dapat merugikan kepentingan bank dan masyarakat. Sebagai upaya pengamanan, bank tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB Tahun 1995 Bagian III, Pasal 1


a. Pengendalian manajemen.
Dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan tahap pengawasan, yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

Perencanaan
Manajemen harus menetapkan rencana pelaksanaan dan pengembangan teknologi sistem informasi secara  terpadu dan sejalan dengan rencana strategis dan rencana tahunan bank, dengan memperhatikan aspek biaya dan manfaat serta melibatkan satuan kerja terkait.
  • Kebijakan, standar, dan prosedur
- Kebijaksanaan tertulis yang mengatur hubungan kerja antara satuan kerja teknologi sistem informasi dengan satuan kerja lainnya atau pengguna.
- Standar tertulis yang mengatur mengenai pengadaan sampai dengan teknologi sistem informasi, desain pengembangan dan perubahan sistem teknologi informasi, fungsi pengoperasian, fungsi pemantauan kinerja, dan dokumentasi teknologi sistem informasi.
- Prosedur tertulis yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara satuan kerja teknologi sistem informasi dan satuan kerja lainnya.
  • Organisasi dan personalia

- Kedudukan satuan kerja teknologi sistem informasi harus jelas dalam organisasi bank.
- Pemisahan tugas masing-masing personil yang dijabarkan dalam job description sehingga jelas      wewenang dan tanggung jawabnya.
- Rekruitmen, pelatihan dan promosi personil harus didasarkan pada kriteria yang objektif, dengan memperhatikan keahlian, pengalaman dan tanggung jawab.
- Fungsi audit intern teknologi sistem informasi.



b. Pengendalian umum terhadap sistem dan aplikasi teknologi sistem informasi yaitu berupa: 
  • Pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sistem serta aplikasi teknologi sistem informasi.Metode yang digunakan harus dapat mendukung dan membantu pencapaian tujuan bank.
  • Pengoperasian teknologi sistem informasi.Dalam menetapkan kontrol terhadap pengoperasian prosedur teknologi sistem informasi yang teknis secara efektif dan efisien.
  • Disaster dan recovery plan.Manajemen teknologi sistem informasi bertanggung jawab atas tersedianya disaster and recovery plan yang teruji dan memadai, sehingga dapat menjamin kelancaran pelayanan bank kepada nasabah.
  • Kontrol aplikasi teknologi sistem informasi.Manajemen teknologi sistem informasi bertanggung jawab atas tersedianya dokumentasi sistem serta menetapkan kontrol yang memadai terhadap aplikasi yang digunakan oleh bank bersama-sama dengan satuan kerja terkait, sehingga dapat menjamin integritas data.
c. Kontrol terhadap penggunaan teknologi
     Dalam mengembangkan aplikasi yang menggunakan teknologi yang mengandung resiko tinggi, seperti sistem aplikasi yang menggunakan data base, komputer mikro dan komunikasi data, manajemen bank harus melakukan analisis resiko bersama-sama dengan satuan kerja terkait sebelum aplikasi tersebut secara resmi diimplementasikan.

     Pada bagian III Surat Edaran Bank Indonesia No.27/9/UPPB dan Pasal 5 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/164/KEP/DIR disebutkan tentang kewajiban bank menyampaikan laporan dengan menggunakan formulir isian teknologi sistem informasi yang meliputi: 
1.     Laporan ulang penyelenggaraan teknologi sistem informasi, bagi bank yang sudah menggunakan teknologi sistem informasi, selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah berlakunya surat keputusan ini.
2.     Laporan rencana teknologi sistem informasi, bagi bank yang akan menyelenggarakan teknologi sistem informasi, selambat-lambatnya 60 hari kalender sebelum teknologi sistem informasi tersebut dioperasikan secara efektif.
3.     Laporan setiap rencana perubahan teknologi sistem informasi, bagi bank yang akan melaksanakan perubahan mendasar terhadap konfigurasi dan prosedur pengoperasian komputer, selambat-lambatnya 60 hari kalender sebelum perubahan tersebut dioperasikan secara efektif.
4.     Laporan realisasi rencana penyelenggaraan teknologi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) atau realisasi rencana perubahan teknologi sistem informasi sebagaimana dimaksud dengan huruf (c), selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah rencana dimaksud dilaksanakan.
5.     Laporan atas setiap penyalahgunaan yang dilakukan melalui sarana teknologi sistem informasi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan dan atau mengganggu kelancaran operasional bank, selambat- lambatny 7 hari kalender setelah diketahuinya penyalahgunaan tersebut.
6.     Laporan hasil audit teknologi sistem informasi dalam hal penyelenggaraannya dilakukan oleh pihak lain, baik audit yang dilakukan oleh auditor ekstern yang ditunjuk, selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah audit dilakukan.

Pada Pasal 6 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR disebutkan tentang sanksi terhadap ketentuan Bank Indonesia ini, yaitu: Ibid., hal. 4 
  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat keputusan ini dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu yang berhubungan dengan teknologi sistem informasi dan/ atau penurunan tingkat kesehatan bank.
  • Bagi bank yang tidak menyampaikan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar setinggi-tingginya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk masing- masing laporan.
  • Bagi bank yang terlambat menyampaikan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kecuali huruf (b) dan (c), dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan keterlambatan untuk masing-masing laporan.


PBI No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah, didalam BAB V yang mengatur tentang Electronic Banking Pasal 22 menyebutkan

Bank yang menyelenggarakan kegiatan Electronic Banking wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Bank harus memberikan edukasi kepada nasabah mengenai produk Electronic Banking dan pengamanannya secara berkesinambungan.

Pasal 23
1.Setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking baru harus dimuat dalam Rencana Bisnis Bank.
2.Setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking yang bersifat transaksional wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan sebelum produk tersebut diterbitkan.
3.Pelaporan rencana produk Electronic Banking sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi produk Electronic Banking sepanjang terdapat ketentuan Bank Indonesia yang secara khusus mengatur persyaratan persetujuan produk tersebut.
4.Laporan rencana penerbitan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut:
  • bukti-bukti kesiapan untuk menyelenggarakan Electronic Banking yang paling kurang memuat:
- struktur organisasi yang mendukung termasuk pengawasan dari pihak manajemen;
- kebijakan, sistem, prosedur dan kewenangan dalam penerbitan produk Electronic Banking;
- kesiapan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung produk Electronic Banking;
- hasil analisis dan identifikasi risiko terhadap risiko yang melekat pada produk Electronic Banking;
- kesiapan penerapan manajemen risiko khususnya pengendalian pengamanan (security control) untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), keaslian (authentication), non repudiation dan ketersediaan (availability);
- hasil analisis aspek hukum;
- uraian sistem informasi akuntansi;
program perlindungan dan edukasi nasabah.
hasil analisis bisnis mengenai proyeksi produk baru 1 (satu) tahun kedepan.
Penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari pihak independen untuk memberikan pendapat atas karakteristik produk dan kecukupan pengamanan sistem Teknologi Informasi terkait produk serta kepatuhan terhadap ketentuan dan atau praktek-praktek yang berlaku di dunia internasional.
Dalam hal Teknologi Informasi yang digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan Electronic Banking dilakukan oleh pihak penyedia jasa maka berlaku pula ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab IV mengenai penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh pihak penyedia jasa Teknologi Informasi.
Realisasi rencana penerbitan produk Electronic Banking wajib dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak rencana dilaksanakan dengan menggunakan format Laporan Perubahan Mendasar Teknologi Informasi.

Selain peraturan-peraturan di atas, Pengaturan mengenai Internet Banking di Indonesia juga diatur didalam UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 10 tahun 1998 Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SUMBER :



Jumat, 03 Juni 2016

Teknologi Komputer Perbankan

1. Informasi dan Perkembangan Teknologi Komputer Perbankan

     Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.

     Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :

- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.

- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.

- Penggunaan Database di bank – bank.

- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.

Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.

Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

2. Kriteria Pemilihan Teknologi Perangkat Lunak Perbankan

     Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.

     Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.

     Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).

     Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.

Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.

Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
     Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.

2. Keluwesan (Flexibility)
     Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.

3. Sistem Keamanan
     Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.

4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
     Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.

5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
     Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

6. Aspek Pemeliharaan
     Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.

7. Source Code
     Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.

8. Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem aplikasi bank
     Hubungan antar sub sistem aplikasi pada operasional bank.Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.


Saat ini bank ritel di Indonesia memiliki produk dan layanan:
· Tabungan
· Deposito
· Giro
· Kartu Debit
· Kartu Kredit
· Perdagangan Bank Notes, Valas, dsb (Trade Finance)
· Trend Transaksi
Jenis transaski sudah beragam baik menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit yang memanfaatkan jaringan ATM atau Debit Access Transaction umumnya di Cashier yang berlokasi di gerai, outlet tempat-tempat perbelanjaan. Sebagai gambaran BCA dengan 750 kantor online-nya, dilengkapi 2.100 ATM yang mempunyai fungsionalitas memadai, dapat menghandle dengan baik 8,2 juta nasabahnya. Dengan jumlah transaksi per hari 2,4 juta. Dari jumlah transksi tersebut rata-rata 821.000 transasik dilakukan melalui ATM, dengan kata lain tingkat pemakaian ATM-nya sebesar 3,9 kali. Sedangkan transaksi lainnya yang sudah lazim dilakukan meliputi:

· Mengecek saldo
· Fasilitas Pembayaran: Pemindahbukuan dan Penarikan Tunai
· Fasilitas untuk menerima Pembayaran (speed collect)
· Pembukaan dan pengecekan L/C
· Layanan On Line Banking yang Dipicu oleh perkembangan Internet makinMeningkatnya kemampuan hardware dan software dengan kecepatan tinggi dan penyebaran komputer, makin menyadarkan nasabah bank akan berbagai kemudahan yang didapatkan dengan ketersediaan layanan On-line banking. Saat ini standar layanan ritel banking kelas dunia seperti Chase Manhattan Bank, Bank Of America (BOA) bagi nasabahnya bukan saja menyediakan transakasi real-time.


Ketersediaan Teknologi dan Dampaknya

     Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika mengarah ke konvergensi dan dipicu oleh ketatnya kompetisi, melahirkan berbagai inovasi dan lompatan teknologi Telematika. Paradigma diatas sangat mempengaruhi pola dan strategi bisnis, tidak terkecuali industri perbankan. Tuntutan keragaman,kemudahan, kecepatan dan harga jasa yang sangat murah semakin cepat mengemuka.

Berikut diuraikan teknologi dan dampaknya bagi perbankan :

1. Internet

Merupakan jaringan media informasi global untuk umum berkecepatan tinggi, yang menghubungkan setiap PC dengan PC lain melalui modem. Manajemen operasinya diatur melalui Penyedia Jasa Internet (ISP) yang terhubung dengan International Internet Gateway, sehingga setiap individu dengan PC yang dilengkapi modem dapat berkomunikasi, bertukar informasi atau hanya sebatas mencari informasi keseluruh belahan dunia.

2. Intranet

Komunikasi intuk keperluan internal, yang mampu membuat sesama karyawan dapat bertukar informasi dan bertukar pengetahuan ataupun media penyampaian informasi kebijakan perusahaan pengganti majalah, bulletin di internal perusahaannya (private network).

3. Extranet

Jaringan komunikasi yang dibangun dari saru perusahaan ke perusahaan lainnya untuk saling bertukar informasi, bertransaski dari dan ke supllier, pelanggan dan pelaku bisnis lainnya.

4. World Wide Web (www)

Entitas yang paling cepat tumbuh dalam fasilitas Internet, yang menyediakan fasilitas dan kemudahan dalam membuka atau mengirim informasi melalui saluran/ links “hypertext”. Dengan entitas ini memudahkan setiap komputer yang terhubung ke Web secara cepat mendapat akses informasi umum dari setiap komputer lainnya di Internet, walaupun jumlah informasinya banyak atau dari tempat yang jauh.

5. e- commerce

Merupakan aplikasi perdagangan yang memanfaatkan fasilitas Internet, yang menjadikan setiap individu/ perusahaan dapat secara langsung tersambung secara digital ke perusahaan/individu lainnya untuk melakakukan transaksi bisnis.

Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem aplikasi bank
Hubungan antar sub sistem aplikasi pada operasional bank. Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.

Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia
A. Prinsip Kliring
     Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).
C. Sistem Kliring elektronik di Indonesia
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
     Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
D. Bank Indonsia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2. Memberikan kepastian pembayaran.
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
4. Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk).
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang.

Sistem Perbankan Elektronik
     Perkembangan teknologi perbankan elektronik Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking, SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominal transaksi keuangan di perbankan secara sangat signifikan. Berdasarkan data di Bank Indonesia, transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan kartu (kartu kredit, kartu debet, ATM, kartu ATM + debet) di Indonesia selama jangka waktu Januari s/d Agustus 2008, jumlah transaksi yang terjadi adalah sebanyak 980,4 juta transaksi dengan nilai nominal transaksi Rp1.463 triliun, dan jumlah kartu yang beredar sebanyak 51,35 juta kartu yang diterbitkan oleh 118 penyelenggara (53 penerbit kartu ATM, 20 penerbit kartu kredit, 38 penerbit kartu ATM+Debet, dan 7 penerbit kartu prabayar).
     Pemanfaatan teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa bank juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kegagalan sistem dapat disebabkan karena adanya kerusakan sistem (seperti misalnya server down), dan dalam skala luas bisa disebabkan karena adanya bencana alam. Sementara itu, cybercrime yang terjadi pada industri perbankan di Indonesia cenderung meningkat di Indonesia seperti terjadinya identity theft, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, ATM fraud, dll. Hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet (vide Pasal 1 angka 2 UU ITE).

B. Jenis-Jenis E-Banking :
1. Automated Teller Machine (ATM). 
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2. Computer Banking. 
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3. Debit (or check) Card. 
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4. Direct Deposit. 
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5. Direct Payment (also electronic bill payment). 
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6. Direct Payment (also electronic bill payment). 
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7. Electronic Check Conversion. 
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8. Electronic Fund Transfer (EFT). 
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9. Payroll Card. 
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10. Preauthorized Debit (or automatic bill payment). 
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11. Prepaid Card. 
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
12. Smart Card.
 Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13. Stored-Value Card. 
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
3. Struktur Informasi dan Hubungan Antar Subsitem Aplikasi Bank
     Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan. Hubungan tersebut bisa dilihat pada gambar berikut.




Opini : disini dijelaskan Antara hub nasabah dan bank semakin baik dengan adanya system yg dibuat seperti gambar di atas. Jadi nasabah tidak perlu khawatir uang yg disimpan dalam bank aman dan semua sudah dibuat sistemnya jadi jika terdapat masalah tinggal melihat system yg sudah dibuat oleh bank itu sendiri. Aktifitas pertama nasabah sudah terlihat di awal system dan dijelaskan dan peran bank pun sudah trlihat jelas tinggal bagaimana nasabah mempelajari dan bank memberi gambaran system yg digunakan kepada nasabah.