1.
Pengertian
Politik, Negara, Keluasan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan dan Distribusi
Kekuasaan.
Definisi atau pengertian politik menurut
Gabriel A. Almond, bahwa politik adalah kegiatan yang berhubungan
dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu di
wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang
sifatnya otoritatif (berwenang secara sah) dan koersif (bersifat
memaksa). Politik mengacu pada penggunaan instrumn otoritatif dan
koersif ini-siapa yang berhak menggunakannya dan dengan tujuan apa
Politic are all the activites aossociated with the control of public
decisions among a given people and ini a given territory, where this
control may backed u by authoritative and coercive means. Politics
refers to the use of these authoritative and coercive means-who gets to
employ them and for what purposes.
Definisi lain politik di masa modern juga dicatat oleh Hamid
yaitu politik di masa modern mencaku pemerintah suatu negara dan pula
organisasi yang didirikan manusia lainnya, di mana "pemerintah" adalah
otoritas yang teroganisir dan menekankan pelembagaan kepemimpinan serta
pengalokasian nilai secara otoritatif.
(Pengertian politik) Kata otoritatif merupakan konsep yang
ditekankan dalam masalah politik. Otoritatif adalah kewenangan yang
absah, diakui oleh seluruh masyarakat yang ada di suatu wilayah untuk
menyelenggarakan kekuasaan. Otoritas tersebut ada di suatu lembaga
bernama "pemerintah". Bukan suatu kekuasaan politik jika lembaga yang
melaksanakannya tidak memiliki otoritas. Pemerintah juga dapat
kehilangan otoritasnya tatkala mereka sudah tidak memiliki kekuasaan
atas masyarakatnya.
Pengertian politik | Pemerintahlah yang mengalokasikan
nilai-nilai seperti kesejahteraan, keadilan, keamanan, kebudayaan, dan
sejenisnya ke tengah masyarakat. Dengan kekuasaan politik, pemerintah
dapat memaksakan tindakannya kepada setiap individu.
Menurut Andrew Heywood, membagi pengertian politik menjadi asumsi yaitu:
- Politik sebagai seni pemerintahan: Pengertian politik sebagai
seni pemerintahan penerapan kendali di dalam masyarakat lewat pembuatan
dan pemberdayaan keputusan kolektif. Asumsi ini adalah yang paling tua
dan berkembanga sejak masa Yunani Kuno.
- Pengertian politik sebagai hubungan publik : Menurut
Aristoteles dalam bukunya Politics bahwa manusia adalah binatang
politik. Maknanya secara kodrati manusia hanya dapat memperoleh
kehidupan yang baik lewat suatu komunitas politik. Lalu,
dilakukan pembedaan antara lingkup 'publik' dan 'privat'. Kedua lingkup
tersebut diperbesar menjadi state terletak institusi seperti pengadilan,
aparat pemerintah, polisi, tentara, sistem kesejahteraan sosial, dan
sejenisnya. Sementara dalam 'civil society' terletak institusi seperti
keluarga, kekerabatan, bisnis swasta, serikat kerja, klub-klub,
komunitas dan sejenisnya.
- Pengertian Politik sebagai komponen kompromi dan konsensus:
Sharing atau pembagian kekuasaan adalah asumsi politik sebagai kompromi
dan konsensus. Kompromi dan konsensus dilawankan dengan brutalitas,
pertumpahan darah dan kekerasan. Dalam politik, tidak ada pihak yang
kepentingannya terselenggarakan 100 %. Masing masing memoderasi tuntutan
agar tercapai persetujuan dengan pihak lain. Baiknya politik suatu
negara adalah ketika masalah pergesekan kepentingan diselesaikan lewat
kompromi dan konsensus di atas meja dan bukan dengan pertumpahan darah.
- Pengertian Politik sebagai kekuasaan. Politik dalam
pengertiannya sebagai kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu
kelompok untuk mempengaruhi orang atau kelompok lain guna menuruti
kehendaknya. Dalam konteks politik, distribusi dan penggunaan sumber
daya suatu masyarakat. Dalam asumsi ini, politik dilihat sebagai
penggunaan kapital (yaitu kekuasaan) dalam konteks produksi, distribusi,
dan penggunaan sumber daya tersebut.
Kesimpulan dalam pembahasan pengertian dan definisi politik adalah:
(Pengertian Politik) Pada umumnya politik (politics) adalah
bermacam macam kegiatan dalam suatu sistem atau negara yang menyangkut
proses menentukan tujuan tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan
tujuan itu. Pengambilan keputusan (decisions making) mengenai apakah
yang terjadi menadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi
antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan
tujuan yang telah dipilih itu.
(Pengertian politik) Untuk melaksanakan tujuan tujuan itu perlu
ditentukan kebijaksanaan umum yang menyangkut peraturan dan pembagian
atau alokasi dari sumber sumber yang ada.
Untuk melaksanakan kebijakan itu perlu dimiliki kekuasaan (power) dan
kewenangan (authority), yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama
maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini.
Cara cara yang dipakainya dapat bersifat persuasi (meyakinkan) dan jika
perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik selalu menyangkut tujuan tujuan dari seluruh masyarakat
(public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals).
Lagipula politik menyangkut kegiatan berbagai-bagai kelompok termasuk
partai politik dan kegiatan orang seorang (individu).
(Pengertian politik) Walaupun dalam pengertian dan definisi politik terdapat perbedaan walaupun hanya hal kecil, terdapat persamaan dalam konsep konsep pokok politik yaitu negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, dan pembagian atau alokasi.
Berbicara mengenai politik, kita tidak berbicara mengenai brutal atau
tidak. Justru politik berlawanan dengan brutalisme, kekerasan, bahkan
penggunaan cara cara militeristik untuk memecahkan masalah. Bicara
mengenai politik berarti membicarakan perilaku kita dalam hidup
bermasyarakat, khususnya cara kita mengatasi sejumlah perbedaan yang ada
lewa pembuatan kebijakan (undang undang) yang mengikat kita dan mereka.
Caranya bergantung pada siapa yang menggunakan. Subjektivitas kitalah
yang menyebut cara yang dilakukan si A atau si B. atau pemerintah A atau
B sebagai kejam atau tidak kejam. Satu bidang tersendiri di Ilmu
Politik membicarakan persoalan ini: Etika Politik.
Dalam politik kita berbicara mengenai bagaimana masyarakat di suatu
wilayah menegosiasikan kepentingan masing masing untuk melahirkan
kesepakatan agar kepentingan-kepentingan tersebut dapat terselenggara
tanpa merugikan pihak lain. Saat dimulai, politik selalu bertujuan untuk
mencapai kebahagiaan bersama. Tujuan awal politik tidaklah kejam atau
brutal seperti sering didengungkan orang.
Sekian tulisan tentang definisi dan pengertian politik, wassalam.
referensi:
Dasar Dasar Ilmu Politik Oleh Prof.Dr. Miriam Budiardjo.Penerbit PT. Gramedia, 1982, Jakarta.
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah
laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu
menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan
itu;
Menurut
OSSIP K. FLECHTHEIM: “Kekuasaan sosial adalah keseluruhan dari kemampuan,
hubungan – hubungan dan proses – proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak
lain ... untuk tujuan – tujuan yang ditetapkan pemegang kekuasaan (Social power
is the sum total of all those
capacities, relationships and processes by which compliance of others is
secured ... for ends determined by the power holder);
Menurut
Robert M. MacIver: “Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan
tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah,
maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang
tersedia (Social power is the capacity to control the behavior of others either
directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means);
Kekuasaan
politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik
terbentuknya maupun akibat – akibatnya sesuai dengan tujuan – tujuan pemegang
kekuasaan sendiri;
OSSIP
K. FLECHTHEIM membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni:
a.
Bagian
dari kekuasaan sosial yang (khususnya) terwujud dalam negara (kekuasaan negara
atau state power), seperti lembaga – lembaga pemerintahan; DPR, Presiden dan
sebagainya;
b.
Bagian
dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara;
- Pegertian Pengambil Keputusan
Keputusan adalah
hasil pemecahan masalah yang dihadapinya dengan tegas. Hal ini berkaitan dengan
jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang
apa yang harus dilakukan dan mengenai unsur-unsur perencanaan. Dapat
juga dikatakan bahwa keputusan itu sesungguhnya merupakan hasil proses
pemikiran yang berupa pemilihan satu diantara beberapa alternatif yang dapat
digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
Keputusan itu sendiri
merupakan unsur kegiatan yang sangat penting. Jiwa kepemimpinan seseorang itu
dapat diketahui dari kemampuan mengatasi masalah dan mengambil keputusan yang
tepat. Keputusan yang tepat adalah keputusan yang berbobot dan dapat diterima
bawahan. Ini biasanya merupakan keseimbangan antara disiplin yang harus
ditegakkan dan sikap manusiawi terhadap bawahan. Keputusan yang demikian ini
juga dinamakan keputusan yang mendasarkan diri pada relasi sesama.
Kebijakan adalah rangkaian
konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak . Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan atau
kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan
penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti
prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan
dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis,
manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan
eksplisit.
- Pengertian Distribusi Kekuasaan
Pembagian kekuasaan biasa diasosiasikan dengan desentralisasi. Dalam
berbagai diskusi desentralisasi ini sering dihadapkan dengan
sentralisasi. Dalam sistem sentraliasi konsentrasi kekuasaan politik
atau otoritas pemerintahan ada pada tingkat nasional. Atas pertimbangan
kekuasaan selanjutnya memperkuat pemerintah pusat dan mengorbankan
lembaga-lembaga lokal. Kasus-kasus yang muncul dalam sistem sentralisasi
adalah kesatuan nasional, penyeragaman hukum dan pelayanan umum
persamaan kelembagaan dan kemakmuran dikaitkan dengan kebijakan
pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sistem sentralisasi, dalam sistem
desentralisasi ada perluasan otonomi lokal dengan pembagian kekuasaan
dan tanggung jawab dari pemerintah pusat. Kasus yang biasa dihubungkan
dengan desentralisasi adalah partisipasi warga, kepekaan pemerintah
lokal atas tuntutan warga, legitimasi pemeritah dan kebebasan warga.
Keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi dalam suatu negara
ditentukan oleh faktor-faktor sejarah, budaya, kondisi geografis,
ekonomi dan politik. Struktur negara sesuai konstitusi dan itu merupakan
kerangka minimal hubungan pusat-daerah. Dalam dunia modern ada dua
model paling populer, yaitu sistem federal dan sistem kesatuan.
(Heywood, 1997 : 122-123).
Desentralisasi. Ada dua kelompok pengertian yakni Versi Anglo-Saxon dan Versi Kontinental.
1. Versi Anglo-Saxon
Kelompok Anglo-Saxon diwakili pemikiran yang dikemukakan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Carolie Bryant dan Louise. G White, G.
Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli. Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di daerah
secara dekonsentrasi (misalnya : delegasi) ataupun kepada badan-badan
otonom daerah secara devolusi. Ada dua bentuk penyerahan wewenang dan
fungsi pemerintah :
Deconsentration area offices of administration yakni penyerahan
wewenang dan tanggung jawab administrasi bidang tertentu kepada
pejabat-pejabat pusat di daerah.
Devolusi yakni penyerahan sebagian kekuasaan pemerintahan, baik politis
maupun administratif, kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti
dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik
secara politis maupun administratif.
Carolie Bryant dan Louise. G White, mengatakan bahwa desentralisasi
adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang dibedakan ke dalam
desentralisasi administratif dan desentralisasi politik. Desentralisasi
administratif merupakan pendelegasian wewenang pelaksanaan yang
diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Sedangkan
desentralisasi politik adalah pemberian kewenangan dalam membuat
keputusan dan pengawasan tertentu terhadap sumber-sumber daya yang
diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal.
Definisi yang lebih luas dikekukakan oleh G. Shabbir Cheema dan Dennis
A. Rondinelli. Dalam Decentralization and Development (1983 : 18-25),
mereka mendefinisikan desentraliasi sebagai penyerahan kewenangan
perencanaan, pembuatan keputusan atau kekuasaan administratif dari
pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi pelaksana,unit-unit
administrasi lokal, organiasi-organisasi semi otonom,
pemerintah-pemerintah lokal dan organisasi non-pemerintah. Selanjutnya
dikemukakan, ada empat bentuk desentralisasi :
Deconsentration, penyelenggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah
melalui wakil perangkat pusat yang ada di daerah, meliputi field
administration dan local administration.
Delegation to semi-outonomous and parastatal organizations adalah suatu
pelimpahan kewenangan dalam pembuatan keputusan dan manajerial dalam
melaksanakan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak
langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Devolution to local government. Devolusi merupakan penjelmaan dari
desentralisasi dalam arti luas, yang berakibat bahwa pemerintah pusat
harus membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat, dengan
menyerahkan fungsi dan kewenangan untuk dilaksanakan sendiri atau
disebut desentralisasi teritorial.
Delegation to non-government institutions atau penyerahan atau transfer
fungsi dari pemerintah kepada organisasi non pemerintah. Hal ini dikenal
sebagai privatisasi.
Kesimpulannya bahwa desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan
dalam arti luas yang mencakup : dekonsentrasi, devolusi, privatisasi
atau desentralisasi fungsional dan pengikutsertaan organisasi
non-pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pengertian yang luas dan bersifat federatif merupakan mencirikan
kelompok Anglo-Saxon.
2. Versi Kontinental
Memandang desentralisasi lebih menekankan pemberian kekuasaan
pemerintah pusat kepada daerah. Menurut Koesoemahatmadja, desentralisasi
adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan
kepada rakyat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Desentralisasi menurutnya dapat dibedakan menjadi
dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan (desentralisasi
politik), yaitu pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan
kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya. Dengan
desentralisasi politik ini masyarakat dilibatkan dalam penyelenggaraan
pemerintahan melalui saluran-saluran perwakilan. Desentralisasi politik
ini dibagi menjadi :
Desentralisasi teritorial, yaitu : pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah masing-masing
Desentralisasi fungsional, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan
mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu. Bagi The Liang Gie
desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap
kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami suatu
wilayah. Pengertian desentraliasi versi Kontinental lebih bersiat
unitaris.
Secara umum desentralisasi pada dasarnya adalah penyerahan sebagian
wewenang dan tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada badan-badan atau
lembaga-lembaga Pemerintah Daerah agar menjadi urusan rumahtangganya
sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada Daerah dan menjadi
wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Josef Riwukaho, tt : 19).
Ada beberapa alasan berkaitan dengan gagasan desentralisasi. Pertama,
alasan politis, yakni untuk mencegah pemusatan kekuasaan yang
berlebihan. Asumsinya adalah bahwa konsentrasi kekuasaan yang demikian
besar sangat rawan terhadap penyalahgunaan. Kedua, alasan teknis
administratif. Asumsinya efisiensi dan efektifitas penyelesaian
permasalahan pemerintahan pada jenjang yang tepat sesuai dengan
prinsip-prinsip manajemen modern. Ketiga, dalam kenyataan penyebaran
kekuasaan didorong oleh alasan yangn beragam. Hal itu tercermin dalam
uraian para pakar (Cornelis Lay dkk, 1997 : 4-5). Menurut Josef Riwu
Kaho MPA, alasan desentalisasi adalah demi tercapainya efektifitas
pemerintahan dan demi demokratisasi dari bawah. Sedangkan bagi The Liang
Gie alasan itu adalah :
Mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak, yang dapat memunculkan tirani.
Pendemokrasian
Efisiensi pemerintahan
Perhatian kepada kekhususan daerah; dan
Usaha memperlancar pembangunan melalui pemerintah daerah
Adapun kebaikan-kebaikan dari desentralisasi menurut Yosef Riwu Kaho adalah :
Mengurangi bertumpuk-tumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak, Pemerintah Daerah tidak perlu menunggu instruksi dari Pusat.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk, karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
Daerah Otonom dapat menjadi laboratorium dalam hal yang berhubungan dengan pemerintahan.
Mengurangi kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi Daerah karena sifatnya langsung.
Dari berbagai paparan di atas terlihat adanya unsur-unsur politik,
teknis administratif dan ekonomis. Unsur-unsur politik mencakup seperti
demokrasi, moral politik, pendidikan politik, partisipasi dan
kemandirian. Sedangkan unsur teknis administratif diperlihatkan pada
kebutuhan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Unsur ekonomis mengacu
pada efisiensi pelayanan barang dan jasa serta penguatan sektor swasta.
Dengan cara pandang demkian dapat dibedakan tiga macam desentralisasi,
yakni devolusi (politik), dekonsentrasi (teknis administratif) dan
privatisasi (ekonomis). Unsur-unsur tersebut merupakan alasan pembenar
dianutnya desentraliasi dalam pemerintahan, yang dalam bentuk nyata
berupa daerah-daerah otonom. Dengan kata lain adanya pemerintah daerah
otonom didorong oleh kombinasi sejumlah alasan, baik alasan ideologi
politik, teknis-administratif (manajemen) maupun ekonomis.
Pemerintahan daerah. Sebagaimana dipahami secara umum bahwa keberadaan
pemerintahan daerah merupakan implikasi dari penerapan prinsip-prinsip
desentralisasi. Bersadar jenis desentralisasi yang digunakan, pada
dasarnya ada dua jenis pemerintahan daerah, yaitu local state government
dan local autonomous government (R. Joeniarto, 1992 : 8).
Local state government (pemerintah daerah administratif) merupakan
cabang pemerintah pusat (dan tingkat atasannya). Pemerintah pemerintahan
jenis ini terbentuk berdasar alasan bahwa pemerintah pusat tidak lagi
mampu mengelola urusan-urusannya yang tersebar di berbagai wilayah
dengan alat-alat perlengkapan dari pusat. Pemerintahan daerah
administraif ini terbentuk sebagai konsekuensi dianutnya prinsip
desentralisasi administrasi atau biasa dikenal dengan dekonsentrasi.
Bentuk nyata pemerintahan lokal jenis ini adalah wilayah-wilayah
administratif.
Local autonomous government (pemerintah daerah otonom) merupakan
pemerintah daerah yang mempunyai kekuasaan (hak) untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. Ia mempunyai ciri-ciri yang berbeda
dengan local state government (pemerintah daerah administratif). Dalam
wujud yang nyata pemerintah lokal jenis ini mewujud dalam daerah-daerah
otonom. Pemerintah daerah otonom ini bukan merupakan bagian dari
pemerintah pusat (R. Joeniarto, 1992 : 13). Perlu di jelaskan bahwa
“bukan” di sini diartikan bahwa pemerintahan daerah secara politis
mempunyai wilayah tersendiri, yang berbeda dengan pemerintah pusat.
Definisi lebih lengkap disampaikan oleh Josef Riwu Kaho. Pemerintah
Daerah adalah bagian dari pemerintah suatu negara berdaulat yang
dibentuk secara politis berdasarkan suatu undang-undang, yang memiliki
lembaga-lembaga/badan-badan yang menjalankan pemerintahan yang dipilih
oleh masyarakat Daerah tersebut dan dilengkapi dengan kewenangan untuk
membuat peraturan, memungut pajak serta memberikan pelayanan kepada
warga yang ada dalam wilayah kekuasaannya (Josef Riwukaho, tt : 30).
Sebagai akibat dari dianutnya desentralisasi, khususnya desentralisasi
politik atau biasa dikenal dengan devolusi, maka dibentuklah
daerah-daerah otonom. Perhatian makalah ini lebih ditujukan pada
pemerintahan daerah otonom ini, dan selanjutnya akan disebut
pemerintahan daerah.
2. Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani
strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian ,
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi
telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
3. Dasar
Pemikiran Polstrans
Dasar pemikiran penyusunan politik dan
strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional,
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN
yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan
negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai
pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR
untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar
perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka
harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan
digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan
mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi
atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan
selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi
yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada
tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di
masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan
mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat,
dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari
konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan
karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya
dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan
waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang
berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
4. Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara
harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata
autos dan
namos.
Autos berarti sendiri dan
namos
berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan
guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan
hukum, juga sebagai implementasi tuntutan
globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang
lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
5. Implementasi Poltranas
A. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat dapat
dilaksanakan dengan menghapuskan monopoli dan monopsoni dalam sistem
ekonomi kerakyatan.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindar
terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar
distirtif yang merugikan masyarakat. Kegiatan yang dapat dilakukan
adalah menerapkan persaingan pasar yang terbuka.
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketik sempurnaan
pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme
pasar melalui, layanan publik, subsidi dan insentif yang yang dilakukan
secara transparan dan diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini
pemerintah harus terus memantau kondisi ekonomi dalam mekanisme pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang
adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar
dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program
pemerintah. Kegiatannya dapat berupa memberikan modal usaha untuk rakyat
miskin.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan
kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan komperataif sebagai
negara maritim dan agraris. Dunia industri harus memiliki teknologi
yang terus berkembang agar hasil produksi nya lebih baik lagi.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip
trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah
penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari luar
negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang sehat, trasparan, efesien dan
meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
8. Mengoptimalkan pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk
kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan secara trasparan, efektif dan
efisien.
9. Mengembangkan kebijakan kebijakan industri perdagangan dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka
askes kesempatan kerja,dengan menghapus segala bentuk perlakuan
diskriminatif dan hambatan.
10. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih
efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha
yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
B. Implementasi polstranas dibidang politik dalam negeri
1. Memperkuat keberadakan dan kelansunga negara kesatuan republik indoesia yang bertempu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan undang – undang dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan suatu bangsa ,dinamika ,dan ketentuan repormasi
dengn tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap jalan
dengan jiwa semangat undang – undang dasar 1945.
3. Meningkatkan peran majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan
rakyat dan lembaga tinggi lainn dengan menegaskan fungsi ,wewenang
,dan tanggungjawab.
4.Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
mengembangkan kehidupan kepartaian ang menghormati keberagaman aspirasi
politik.
5.Meningkatkan kemandirian partai terutama dalam memperjungkan
aspirasi dan kepentingan masayarakat srta membanggun fungsi pengawsan
yan efektif terhadap lembaga negara.
6. Menigkatkan pendidikn politik secara intensif dan kompratif kepaa
masayarakat untuk megembangkan budaya politik yang demokartis
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan bermayarakat,berbangsa dan bernegara.
8.Menyelegarakan pemilihan umum yang lebih barkualitas dengan
partiisi masyarakat seluas – luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
9.Membangun bangsa dan watak banga dengan menuju bangsa idonia yang maju , bersatu damai , demokartis sejatra dan lainnya.
10. Menindaklanjuti paradigama baru tentang nasional indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposi dan redefisi.
C. Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus
dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial. Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial yaitu :
- Mengembangkaan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang
berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contoh dengan
pemerataan pendidikan disemua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia,
serta daoat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan
museum dan cagar budaya.
D. Implementasi Poltansas di Bidang Hukum
1. Membangun budaya hukum semua lapisan masyarakat demi terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegak
nya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memberbaharuiperundang-undangan warisan kolonian dan hukum nasional yang
deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan
tuntunan reformasi, melaui program legislasi.
3. Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian
hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak
asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk
undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5. Meningkatkan intergrasi moral dan profesionalitas aparat penegak
hukum, termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui
peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum,
pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk kepercayaan
masyarakat.
E. Implementasi dibidang pertahanan dan kamanan
1. Menata kembali tentara nasional indonesia sesuai paradigma baru
secara konsiten memlalui reposisi,redifinisi , dan reaktualisasi peran
tentara nasional .
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan tentara nasional indonesia dan
kepolisian negara repulik indonesiasebagai kekuatan utama
3. Meningkatkan kualitas profesionalise tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang
pertahaan dan keamanan dalm rangka memelihara kestabilitas keamanan
regional.
5. Menuntaskan upaya memandirkan kopolisian negara republik indonsia
dalam rangka permisahan dari tentara nasional indonesia secara bertahap.
6.Masyarakat Madani
Masyarakat
madani dikenal pula dengan istilah civil society. Banyak ilmuwan yang
memberikan pengertian tentang civil society atau masyarakat madani.
Beberapa ilmuwan tersebut sebagai berikut.
W.J.S. Poerwadarminto
Menurut
W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup
manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan
ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari
bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota. Dengan demikian masyarakat
madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Meskipun demikian,
istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografi s, tetapi
justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk
penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak
asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting
adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang
berperadaban.
Rumusan PBB
Menurut
rumusan PBB, masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan
menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun
dalam frasa bahasa Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa
civillis societies. Artinya adalah suatu masyarakat yang didasarkan pada
hukum dan hidup beradab. Dalam bahasa Inggris, masyarakat madani
dikenal dengan istilah civil society. Artinya adalah masyarakat yang
menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
Muhammad A.S. Hikam
Menurut
Muhammad A.S. Hikam, masyarakat madani adalah wilayah-wilayah kehidupan
sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan,
keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara,
dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti
warganya.
Thomas Paine
Menurut
Thomas Paine masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat
mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan
kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan.
Nurcholis Madjid
Menurut
Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada
masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad saw. di negeri
Madinah. Masyarakat sebagai kota atau masyarakat yang berkeadaban dengan
ciri antara lain egalitarianisme, menghargai prestasi, keterbukaan,
penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta
musyawarah.
Gellner
Menurut
Gellner (1995: 23), masyarakat madani merupakan sekelompok institusi/
lembaga dan asosiasi yang cukup kuat untuk mencegah tirani politik, baik
oleh negara maupun komunal/komunitas. Ciri lainya yang menonjol adalah
adanya kebebasan individu di dalamnya, di mana sebagai sebuah asosiasi
dan institusi, ia dapat dimasuki serta ditinggalkan oleh individu dengan
bebas.
Anwar Ibrahim
Masyarakat
madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem
sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat,
yaitu masyarakat yang cenderung memiliki usaha serta inisiatif individu
baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan untuk mengikuti
undang-undang bukan nafsu, demi terlaksananya sistem yang transparan.
Nurcholish Madjid
Masyarakat
madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan
toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai akan adanya
pluralisme (kemajemukan).
Dari
beberapa defi nisi di atas, dapat dirangkum bahwa masyarakat madani
adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara
mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam
mengemukakan pendapat, dan memiliki lembagalembaga yang mandiri dapat
menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Sumber :
1.
1.1. Pengertian Politik SUMBER
1.2. Pengertian Kekuasaan SUMBER
1.3. Pegertian Pengambil Keputusan SUMBER
1.4. Pengertian Kebijakan SUMBER
1.5. Pengertian Distribusi Kekuasaan SUMBER
2. Pengertian Strategi dan Strategi Nasional SUMBER
3. Dasar
Pemikiran Polstrans SUMBER
4. Otonomi Daerah SUMBER
5. Implementasi Poltranas SUMBER
6. Masyarakat Madani SUMBER