Rabu, 18 Maret 2015

Bentuk Demokrasi DiIndonesia

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.



1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
  • Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
  • Dominannya partai politik
  • Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
  • Bubarkan konstituante
  • Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
  1. Dominasi Presiden
  2. Terbatasnya peran partai politik
  3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
  1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
  2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
  3. Jaminan HAM lemah
  4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
  5. Terbatasnya peranan pers
  6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
  1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
  2. Rekrutmen politik yang tertutup
  3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
  4. Pengakuan HAM yang terbatas
  5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
  1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
  2. Terjadinya krisis politik
  3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
  4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
  1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
  2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
  3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
  4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
  5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Contoh Berita :
Pelasaknaan pemilihan umum 1955 :
Pemilu dilaksanakan pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo pada tahun 1953 – 1955 dan pada saat itu dibentuk panitia pemilian umum pusat  pada 31 Mei 1954. Yang diketuai oleh Hadikusumo dari partai Nasional Indonesia (PNI) dan hasilnya diumumkan pada 16 April 1955. Hasilnya menyatakan bahwa pemilu akan diselenggarakan pada 29 September 1955.
Dan Kabinet Ali Sastroamidjojo tidak dapat melaksanakan pemilu karena sebagai rencana karena kabinet jatuh dan dikembalikan mandatnya kepada presiden pada 24 Juli 1955 akibat dari mosi tidak percaya tehadap masalah pengangkatan pimpinan TNI AD Kabinet Burhanudin pada (Agustus 1955 – Maret 1956). Sebagai pengganti kabinet Ali Sastroamidjojo tetap untuk melanjutkan rencana pemilihan umum dengan mengubah tanggal pelaksanaanya.
Pada 29 September 1955 diadakan pemilihan umum dengan hak pilih + 39 juta rakyat Indonesia untuk menuju tempat pemungutan suara. Dengan dibagi 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 Kabupaten, 2.139  Kecamatan dan 43.429 desa. Untuk merayakan pesta demokrasi pancasila.
Dan hasil pemilihan umum pada 29 September 1955 diumumkan pada 1 Maret 1956 dan hasilnya dimenangkan oleh 4 partai besar waktu itu meliputi 1). PNI, NU, dan PKI. Dan pada saat itu 15 Desember 1955 dilasanakan pemilihan umum untuk memilih anggota konstituante. Konstituante diberi tugas untuk merumuskan  Undang Undang  Dasar baru untuk mengganti UUD 1945 karena pada 1950 Indonesia masih menggunakan Undang Undang Dasar sementara 1950 (UUDS 1950). Dan pada 20 Maret 1956 melantik anggota DPR hasil memilu 1955 dan pada 10 Nopember 1955 telah dilaksanakan  pelantikan anggota konstituante baru.

Analisa 

Demokrasi di Indonesia dari masa ke masa mengalami perubahan dengan maksud penyempurnaan. Namun, walaupun terus mengalami perubahan, demokrasi di indonesia masih mengalami beberapa kelemahan hingga di cederai dengan adanya Oknum atau orang orang yang mementingkan diri sendiri, atau pun kelompok tertentu. Misalkan, salah satu bentuk demokrasi di Indonesia adalah adanya pemilu, namun pada proses nya terdapat unsur kecurangan kecurangan, dengan adanya suap, jual beli suara, hingga saling pembunuhan karakter lawan politiknya. apabila satu lawan politik berlawanan, namun memiliki kekuasaan, maka lawan politik akan mudah di "GEMBOSI" . Oleh sebab itu, demokrasi di Indonesia masih HARUS ada perubahan beberapa aturan untuk lebih "Menyempurnakannya ".

REF : 
 - https://hilalfarisy.wordpress.com/2012/03/21/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/ 
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Hak dan Kewajiban Warganegara

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh berita :

- Hak warga negara : Hak mendapat perlindungan dari Pihak keamanan (Polisi, TNI) 
Untuk memutus mata rantai begal, Polda Metro Jaya melakukan patroli dan razia berskala besar dari malam sampai pagi. "Setiap hari kami lakukan itu di daerah-daerah perbatasan," ucap Unggung kepada wartawan dalam jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/2) pagi.
Unggung mengungkapkan, razia dilakukan di wilayah perbatasan Jakarta-Tangerang, lalu Jakarta-Bekasi, dan Jakarta-Depok, dan perbatasan wilayah Kabupaten Bogor.Unggung mengatakan, Polda Metro Jaya membantu dengan mengirimkan satu satuan setingkat kompi (SSK) Dalmas dan 30 personel gabungan dari Reserse, Ditreskrimsus dan Narkoba.
Menurut Unggung, operasi itu difokuskan dalam tiga hal, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan motor. Incaran utama saat razia adalah senjata tajam dan senjata api. Itu untuk mencegah maraknya aksi begal di wilayah perbatasan yang cenderung sepi. Razia itu, ucap Unggung, dilakukan mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 05.00

- Kewajiban Warga Negara : Membayar pajak untuk pembangunan negara

Segera Sampaikan SPT Tahunan Anda, sebelum tanggal 31 Maret”. Slogan ini pasti akan selalu menghiasi Tempat Pelayanan Terpadu setiap kali batas waktu pelaporan SPT Tahunan mendekati akhir. Tidak hanya pada bulan Maret, bahkan mulai dari awal tahun Kantor Pelayanan Pajak gencar mengingatkan wajib pajak agar bergegas menyampaikan SPT Tahunan.
Mungkin bagi sebagian orang hal ini hanya sebagai reminder bahwa jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Padahal kata penting yang harus dicermati adalah “segera” dan “sebelum”, yang maksudnya adalah agar wajib pajak jangan menunda-nunda penyampaian SPT Tahunan hingga mendekati batas akhir. Namun kenyataannya, pemandangan yang sama terus saja berulang dari tahun ke tahun.
Meskipun publikasi di berbagai media telah dilakukan, baik melalui iklan di media massa dan elektronik, spanduk, banner, poster serta media publikasi lainnya, tetap saja wajib pajak seolah tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tanggal 31 Maret tahun ini Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dibanjiri oleh wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan-nya “Tepat Waktu”. Situasi yang kelihatan sesak ini terjadi hampir di seluruh Kantor Pelayanan Pajak meskipun loket-loket penerimaan SPT Tahunan telah ditambah.
Sepertinya aplikasi e-Filing yang sejatinya akan mempermudah wajib pajak karyawan dalam menyampaikan SPT Tahunan belum menyentuh semua lapisan wajib pajak. Semoga di tahun-tahun mendatang, wajib pajak yang memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan melalui media e-Filing semakin meningkat, sehingga antrian panjang seperti sekarang ini tidak akan terulang kembali

Analisis :
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak hak dari negara yang sudah ditetapkan pada undang undang dasar 45, maupun hak untuk mendapatkan kemanan dari dan hidup sejahtera di dalam negara maupun di luar negri. dan kemudian warga negara berkewajiban untuk melakukan bela negara, membayar paajak, dan juga menaati segala aturan yang telah di tetpkan oleh undang undang negara.

Ref : https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Senin, 29 Desember 2014

Keamanan dan Kontrol Sistem

Kontrol Proses Pengembangan.
Artinya yaitu dimana pada Sistem informasi kita juga dapat mengembangkan atau memastikan apa saja yang dibutuhkan dalam CBIS dan bagaimana cara mengimplementasikan itu dapat memenuhi sebuah kebutuhan pemakai. Pemakai disini artinya orang yang terlibat atau orang yang mengoperasikan CBIS tsb. Adapun yang termasuk dalam control pengembangan yakni:
1.     Manajemen puncak menetapkan kontrol proyek secara keseluruhan selama fase perencanaan dengan cara membentuk komite MIS
2.     Manajemen memberitahu pemakai mengenai orientasi CBIS
3.     Manajemen menentukan kriteria penampilan yang digunakan dalam mengevaluasi operasi CBIS.
4.     Manajemen dan bagian pelayanan informasi menyusun disain dan standar CBIS
5.     Manajemen dan pelayanan informasi secara bersama-sama mendefinisikan program pengujian yang dapat diterima,
6.     Manajemen melakukan peninjauan sebelum instalasi yang dilakukan tepat setelah penggantian dan secara berkala meninjau CBIS untuk memastikan apakah ia memenuhi kriteria penampilan.
7.     Bagian pelayanan informasi menetapkan prosedur untuk memelihara dan memodifikasi CBIS dan prosedur yang disetujui oleh manajemen.
 

untuk memastikan bahwa cbis yg diimplementasikan dapat memenuhi kebutuhan pemakai atau berjalan sesuai rencana.
  • Fase Perencanaan
mendefinisikan tujuan dan kendala
  • Fase Analisis & Disain
mengidentifikasi kebutuhan informasi menentukan kriteria penampilan menyusun disain dan standar operasi cbis
  • Fase Implementasi
mendefinisikan program pengujian yang dapat diterima memastikan apakah memenuhi criteria penampilan menetapkan prosedur utk memelihara cbis
  • Fase Operasi & Kontrol
mengontrol cbis selagi berevolusi selama fase slc memastikan bahwa cbis yang diimplementasikan dapat memenuhi kebutuhan
-         Kontrol Disain Sistem
Selama fase disain dan analisis dari siklus hidup system, Analis System, DBA dan Manajer Jaringan membangun fasilitas kontrol tertentu dalam disain system. Selama fase implementasi, programmer menggabungkan kontrol tersebut ke dalam system. Disain system dikontrol dengan cara menggabungkan kontrol software menjadi lima bagian pokok, yaitu :
®    Permulaan Transaksi
   Tahap-tahap yang harus dilakukan pada permulaan transaksi terdiri atas:
1.     Permulaan Dokumen Sumber
2.     Kewenangan
3.     Pembuatan Input Komputer
4.     Penanganan Kesalahan
5.     Penyimpanan Dokumen sumber
®    Entri Transaksi
     Entri transaksi mengubah data dokumen sumber menjadi bentuk yang dapat dibaca oleh computer. Kontrol ono berusaha untuk menjaga keakuratan data yang akan ditransmisikan ke jaringan komunikasi atau yang akan dimasukan secara langsung ke dalam computer. Area kontrolnya meliputi atas:
1.     Entri Data
2.     Veriifikasi Kesalahan
3.     Penanganan Kesalahan
4.     Penyeimbang batch
®   Komunikasi Data
    Komputer yang ada dalam jaringan memberikan peluang resiko keamanan yang lebih besar dari pada computer yang ada di dalam suatu ruangan. Area control ini terdiri dari:
1.     Control pengiriman pesan
2.     Control saluran (channel) komunikasi
3.     Control penerimaan pesan
4.     Rencana pengamanan datacom secara menyeluruh
®   Pemrosesan Komputer
    Pada umumnya semua elemen control pada disain system selalu dikaitkan dengan pemasukan data ke dalam computer. Area control pada pemrosesan computer terdiri dari:
1.     Penangan Data
2.     Penangan Kesalahan
3.     Database dan Perpustakaan software
Sebagian besar control database dapat diperoleh melalui penggunanaan system manajemen database.
®  Output Komputer
  Komponen subsistem ini bertanggung jawab untuk mengirimkan produk (output) kepada pemakai (user). Yang termasuk dalam area ini adalah:
1.     Penyeimbang operasi computer
2.     Distriibusi
3.     Penyeimbang departemen pemakai
4.     Penanganan kesalahan
5.     Penyimpanan record
 
-        Kontrol Pengoperasian Sistem
Kontrol pengoperasian system didasarkan pada struktur organisasional dari departemen operasi, aktivitas dari unit yang ada dalam departemen tersebut.
Kontrol yang memberikan kontribusi terhadap tujuan ini dapat diklasifikasikan menjadi lima area :
Kontrol pengoperasian sistem dimaksudkan untuk mencapai efisiensi dan keamanan. Kontrol yang memberikan kontribusi terhadap tujuan ini dapat diklasifikasikan menjadi 5 area :
1. Struktur organisasional
Staf pelayanan informasi diorganisir menurut bidang spesialisasi. Analisis, Programmer, dan Personel operasi biasanya dipisahkan dan hanya mengembangkan ketrampilan yang diperlukan untuk area pekerjaannya sendiri.
2. Kontrol perpustakaan
Perpustakaan komputer adalah sama dengan perpustakaan buku, dimana didalamnya ada pustakawan, pengumpulan media, area tempat penyimpanan media dan prosedur untuk menggunakan media tersebut. Yang boleh mengakses perpustakaan media hanyalah pustakawannya.
3. Pemeliharaan Peralatan
Orang yang tugasnya memperbaiki computer yang disebut Customer Engineer (CE) / Field Engineer (FE) / Teknisi Lapangan menjalankan pemeliharaan yang terjadwal / yang tak terjadwal.
4. Kontrol lingkungan dan keamanan fasilitas
Untuk menjaga investasi dibutuhkan kondisi lingkungan yang khusus seperti ruang komputer harus bersih keamanan fasilitas yang harus dilakukan dengan penguncian ruang peralatan dan komputer.
5. Perencanaan disaster
i. Rencana Keadaan darurat
Prioritas utamanya adalah keselamatan tenaga kerja perusahaan.
ii. Rencana Backup
Menjelaskan bagaimana perusahaan dapat melanjutkan operasinya dari ketika terjadi bencana sampai ia kembali beroperasi secara normal.
iii. Rencana Record Penting
Rencana ini mengidentifikasi file data penting & menentukan tempat penyimpanan kopi duplikat.
iv. Rencana Recovery
Rencana ini mengidentifikasi sumber-sumber peralatan pengganti, fasilitas komunikasi dan pasokan-pasokan.

Sumber :
-http://andiannisa2.blogspot.com/2012/12/keamanan-dan-kontrol-sistem-informasi.htmlhttp://andiannisa2.blogspot.com/2012/12/keamanan-dan-kontrol-sistem-informasi.html
http://rosyarachmania.wordpress.com/2013/11/05/keamanan-dan-kontrol-sistem-informasi/
http://rahayu-martiningsih.blogspot.com/2012/11/keamanan-dan-kontrol-sistem-informasi.html

Komunikasi Data

Pengertian Komunikasi Data
Komunikasi berasal dari bahasa Inggris ‘Communication’, secara etimologis berasal dari bahasa Latin ‘Commicatus’, dan perkataan ini bersumber dari kata ‘Communis’ yang memiliki makna ‘berbagi’ atau ‘menjadi miliki bersama’. Komunikasi berarti suatu proses membangun saling pengertian dengan menciptakan dan menggunakan informasi agar tehubung satu sama lain.
Data berasal dari kata ‘datum’ yang berarti materi atau kumpulan fakta yang dipakai untuk keperluan suatu analisa. Data merupakan sesuatu yang masih belum mempunyai arti bagi penerimanya dan memerlukan suatu pengolahan untuk menjadi informasi (informasi adalah sesuatu yang bisa dimengerti manusia dan bernilai pengetahuan). Data bisa berwujud suatu kedaan, gambar, huruf, angka, bahasa, simbol matematika dan simbol lainnya yang bisa digunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.
Komunikasi data adalah proses pengiriman dan penerimaan data secara elektronik dari dua atau lebih alat yang terhubung kedalam sebuah jaringan (network) melalui suatu media.

Model Komunikasi Data

Ada 3 macam model komunikasi data dilihat berdasarkan tipe channel transmisi, yakni tipe transmisi satu arah (Simplex atau one way transmission), transmisi dua arah bergantian (Half Duplexatau either way transmission), atau transmisi dua arah serentak (Full Duplex atau both way transmission).
1.       Simplex atau One Way Transmission
Tipe channel transmisi ini hanya dapat membawa informasi data dalam bentuk satu arah saja, tidak bolak-balik. Misalnya siaran radio atau televisi, yaitu signal yang dikirimkan dari stasiun pemancar hanya dapat diterima oleh pesawat penangkap siaran, tetapi pesawat penangkap siaran tidak dapat mengirimkan infomasi balik ke stasiun pemancar. Pengiriman data dari satu komputer ke komputer lain yang searah (komputer yang satu mengirim kekomputer lainnya sebagai penerima) merupakan contoh dari one way transmission.
2.       Half Duplex atau Either Way Transmission

Half Duplex atau Either Way Transmission biasa disingkat HDX, dalam tipe channel transmisi ini informasi data dapat dikirim dan diterima namun tidak secara serentak (bergantian). Artinya bila satu mengirimkan maka yang lainnya menerima dan sebaliknya. Radio CB Walkie-talkie merupakan contoh dari two-way transmission, dengan radio CB Walkie-talkie kita dapat berbicara atau mendengarkan namun secara bergantian.
3.       Full Duplex atau Both Way Transmission
Full Duplex atau Both Way Transmission biasa disingkat FDX merupakan channel transmisi dimana informasi data dapat mengalir dalam dua arah serentak atau dapat mengirim dan menerima data dalam waktu yang bersamaan. Komunikasi lewat telepon merupakan contoh dari tipe channeltransmisi ini. Dengan telepon kita bisa berbicara sekaligus mendengarkan apa yang sedang diucapkan oleh lawan bicara.
Model komunikasi data berdasarkan jalur transmisinya terdiri dari unicast, multicast, dan broadcast.
1.       Unicast
Unicast merupakan kontak data informasi pada suatu alat dengan alat yang lain, sedangkan ketika kontak tersebut terjadi, alat tersebut tidak dapat melakukan kontak dengan alat lainnya diluar kontak yang terjadi. Contoh apabila dua telepon saling terhubung, telepon yang lain tidak dapat menghubungi salah satu dari kedua telepon yang sedang terhubung itu.
2.       Multicast
Berbeda dengan Unicast, dalam multicast ketika proses kontak terjadi, masing-masing alat tetap dapat terhubung dengan alat lainnya. Contohnya adalah server yang digunakan untuk mengakses Internet. Server mampu melayani beberapa komputer yang terhubung dengan media transmisi, dan dalam proses ini masing-masing komputer mampu melakukan proses balik dengan server tersebut.
3.       Broadcast
Dalam proses ini alat yang menerima data informasi tidak dapat memberikan respon balik terhadap alat pengirim data informasi. Akan tetapi pengirim dapat mengirim kelebih dari satu alat sekaligus. Contohnya pemancar radio dan pemancar televisi.
Berdasarkan konfigurasi jalur transmisi data, model komunikasi data terbagi menjadi point to pointdan point to multipoint:
1.       Point to Point
Dalam konfigurasi ini media atau peralatan saling terhubung antara satu peralatan dengan peralatan lain tanpa terbagi. Konfigurasi ini biasanya digunakan pada beberapa peralatan komputer seperti printer yang terhubung langsung dengan komputer.
2.       Point to Multipoint
Dimana suatu alat atau media dapat terhubung dengan beberapa alat lainnya. Proses transmisi data yang menggunakan konfigurasi ini misalnya penyiaran radio yang mana sebuah pemancar dapat diakses atau terhubung dengan beberapa radio sekaligus.

Peralatan Komunikasi Data & Software yang digunakan.

  1. E. Software Komunikasi Data
Software dalam Host
Software datacom dalam Host disebut Telecoummunication monitor
Kemampuan TCM
v     Menempatkan pesan dalam urutan tertentu sesuai dengan prioritasnya
v     Menjalankan fungsi keamanan dengan memelihara log aktifitas bagi tiap terminal
v     Sebagai interface antara jaringan datacom dan DBMS
v     Menangani gangguan dalam pemrosesan
Software dalam Front-End Processor
Software datacom dalam front-end processor disebut Network Control Program atau NCP
Fungsi-fungsi NCP
v     Menentukan apakah terminal menggunakan channel
v     Memelihara record aktifitas channel
v     Mengubah kode yang digunakan oleh satu jenis peralatan ke kode yang lain (IBM à DEC)
v     Menjalankan fungsi editing pada data
v     Menambah dan menghapus kode rotasi
v     Memelihara file histori & statistic pada jaringan

Sumber :

- http://inilahblogsederhanaku.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-model-komunikasi-data.html
http://yuda90.wordpress.com/2009/11/11/komunikasi-data/#more-334

DATABASE (DB)

Database
dat1
Data base adalah suatu koleksi data computer yang terintegrasi, diorganisasikan dan disimpan dengan cara yang memudahkan pengambilan kembali. DASD (medium file master yang baik) harus digunakan. Tujuan utama dari konsep database adalah meminimumkan pengulangan data dan mencapai independensi. Pengulangan data (data redundancy ) adalah duplikasi data artinya data yang sama disimpan dalan beberapa file. Independensi data adalah kemampuan untuk membuat perubahan dalan struktur data tanpa membuat perubahan pada program yang memproses data. Independensi data dicapai dengan menempatkan spesifikasi data dalam label dan kamus yang terpidah secara fisik dari program. Program mengacu pada tabel untuk mengakses data. Perubahan pada struktur data hanya dilakukan sekali yaitu dalam tabel
·database
·file
·catatan
·elamen data
Data harus disusun secara teratur agar pengolahannya dapat dilakukan dengan baik dan efisien. Pengorganisasian data dapat dibagi dalam enam tingkatan, yaitu :
  1. Bit adalah suatu sistem angka biner yang terdiri atas dua macam nilai saja, yaitu 0 dan 1. Sistem angka biner merupakan dasar dasar yang dapat digunakan untuk komunikasi antara manusia dan mesin (komputer) yang merupakan sekumpulan komponen elektronik dan hanya dapat membedakan dua keadaan saja (on dan off). Jadi bit adalah unit terkecil dari pembentuk data.
  1. Byte adalah bagian terkecil yang dapat dialamatkan dalam memori. Byte merupakan sekumpulan bit yang secara konvensional terdiri atas kombinasi delapan bit. Satu byte digunakan untuk mengkodekan satu buah karakter dalam memori. Contoh: Kode Ascii untuk J ialah 10101010. Jadi byte adalah kumpulan bit yang membentuk satu karakter (huruf, angka, atau tanda). Dengan kombinasi 8 bit, dapat diperoleh 256 karakter (= 2 pangkat 8).
  1. Field atau kolom adalah unit terkecil yang disebut data. Field merupakan sekumpulan byte yang mempunyai makna. Contoh: Joni yang merupakan field nama.  Jadi field ibarat kumpulan karakter yang membentuk suatu kata.
  1. Record atau baris adalah kumpulan item yang secara logic saling berhubungan. Setiap record dapat dikenali oleh sesuatu yang mengenalinya, yaitu field kunci. Gambar 1 merupakan contoh dari record. Jadi record ibarat kumpulan kata yang membentuk satu kalimat yang berarti, misal gambar 1 mewakili kalimat: Joni memenmpuh mata kuliah MIS (kode IS101) dengan nilai A.

  1. File atau tabel adalah kumpulan record yang sejenis dan secara logic berhubungan. Pembuatan dan pemeliharaan file adalah faktor yang sangat penting dalam sistem informasi manajemen yang memakai komputer. Jadi tabel ibarat kumpulan baris/record yang membentuk satu tabel yang berarti, misal gambar 2 mewakili tabel nilai mata kuliah MIS.

  1. Database merupakan kumpulan file-file yang berhubungan secara logis dan digunakan secara rutin pada operasi-operasi sistem informasi manajemen. Semua database umumnya berisi elemen-elemen data yang disusun ke dalam file-file yang diorganisasikan berdasarkan sebuah skema atau struktur tertentu, tersimpan di hardware komputer dan dengan software untuk melakukan manipulasi data untuk kegunaan tertentu. Jadi, suatu database adalah menunjukkan suatu kumpulan tabel yang dipakai dalam suatu lingkup perusahaan atau instansi untuk tujuan tertentu. Contoh suatu database adalah database akademik yang berisi file-file: mahasiswa, dosen, kurikulum, dan jadwal yang diperlukan untuk mendukung operasi sistim informasi akademik. Contoh suatu database sederhana ditunjukkan oleh gambar 3.


1.    Pemrosesan Data
Pemrosesan data (Inggris: data processing) adalah jenis pemrosesan yang dapat mengubah data menjadi informasi atau pengetahuan. Pemrosesan data ini sering menggunakan komputer sehingga bisa berjalan secara otomatis. Setelah diolah, data ini biasanya mempunyai nilai yang informatif jika dinyatakan dan dikemas secara terorganisir dan rapi, maka istilah pemrosesan data sering dikatakan sebagai sistem informasi. Kedua istilah ini mempunyai arti yang hampir sama, pemrosesan data mengolah dan memanipulasi data mentah menjadi informasi (hasil pengolahan), sedangkansistem informasi memakai data sebagai bahan masukan dan menghasilkan informasi sebagai produk keluaran.

Macam macam pemrosesan data :
      a.      Pemrosesan data batch adalah suatu model pengolahan data, dengan menghimpun data terlebih dahulu, dan diatur pengelompokkan datanya dalam kelompok-kelompok yang disebut batch. Tiap batch ditandai dengan identitas tertentu, serta informasi mengenai data-data yang terdapat dalam batch tersebut. Setelah data-data tersebut terkumpul dalam jumlah tertentu, data-data tersebut akan langsung diproses. Contoh dari penggunaan pemrosesan data bach adalah e-mail dan transaksi batch processing. Dalam suatu sistem batch processing, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, dilakukan validasi tertentu, dan ditambahkan ke transaction file yang berisi transaksi lain, dan kemudian dientri ke dalam sistem secara periodik. Di waktu kemudian, selama siklus pengolahan berikutnya, transaction file dapat divalidasi lebih lanjut dan kemudian digunakan untuk meng-up date master file yang berkaitan.
    b.  Pemrosesan data online adalah sebuah sistem yang mengaktifkan semua periferal sebagai pemasok data, dalam kendali komputer induk. Informasi-informasi yang muncul merupakan refleksi dari kondisi data yang paling mutakhir, karena setiap perkembangan data baru akan terus diupdatekan ke data induk. Salah satu contoh penggunaan pemrosesan data online adalah transaksi online. Dalam sistem pengolahan online, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan digunakan untuk meng-update dengan segera file komputer. Hasil pengolahan ini kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan.
     c.       Real time system disebut juga dengan Sistem waktu nyata. Sistem yang harus menghasilkan respon yang tepat dalam batas waktu yang telah ditentukan. Jika respon komputer melewati batas waktu tersebut, maka terjadi degradasi performansi atau kegagalan sistem. Sebuah Real time system adalah sistem yang kebenarannya secara logis didasarkan pada kebenaran hasil-hasil keluaran sistem dan ketepatan waktu hasil-hasil tersebut dikeluarkan. Aplikasi penggunaan sistem seperti ini adalah untuk memantau dan mengontrol peralatan seperti motor, assembly line, teleskop, atau instrumen lainnya. Peralatan telekomunikasi dan jaringan komputer biasanya juga membutuhkan pengendalian secara Real time.

     sumber : 
     - http://pbsabn.lecture.ub.ac.id/2012/05/hierarki-data-data-hierarchy/
    - http://fyusrizal.blogspot.com/2012/12/sistem-informasi-manajemen-1.html
    - 


Ketika perusahaan mengadopsi konsep database, hirarki data menjadi:
File-file tersendiri dapat tetap ada, mewakili komponen -komponen utama dari database namun organisasi fisik dari data tidak menghambat pemakai. Tersedia berbagai cara untuk mengintegrasikan isi dari file-file yang memiliki hubungan logis

Hierarki Data (Data Hierarchy)
  1. Gambar 1. Contoh Record
  1. Gambar 2. Contoh File Kursus
Gambar 3. Contoh Database Kepegawaian
Hirarki semua data diatas ditunjukkan pada gambar 4.
Gambar 4. Hierarki Data
Gambar 4 Hierarki Data



Macam-macam Struktur Database
1. Struktur Database Hierarkis
Struktur Database Hierarkis (Hierarchical Database Structure), yaitu struktur kelompok data, subkelompok data dan subkelompok yang lebih kecil lagi menyerupai cabang-cabang pohon. Seperti cabang-cabang pohon, untuk pindah dari suatu catatan di suatu cabang kesuatu catatan di cabang lain, system manajemen database harus kembali ketempat asal percabangan itu. Struktur hierarkis memanfaatkan sumber daya computer secara efisien saat sebagian besar catatan dalam database akan digunakan dalam aplikasi.
2. Sruktur Database Jaringan
Struktur database jaringan (network database structure) memungkinkan satu
Catatan tertentu menunjuk pada catatan lain dalam database . Subkomite Database
Task Group CODASYL mengeluarkan spesifikasi struktur database jaringan pada
Tahun 1971.
Jaringan memecahkan masalah keharusan untuk kembali ke tempat asal
percabangan database. Secara konseptual, tiap catatan dalam database dapat
memiliki penunjuk ke tiap catatan lain di dalam database.
3. Struktur Database Relational
Struktur system manajemen relational merupakan system yang menyerupai
Table-tabel, dan merupakan format yang dapat dipahami secara cepat oleh
Manajer dan/atau staf professional.

Konsep Database
Tujuan dari konsep database adalah meminimumkan pengulangan dan mencapai independensi data. Independensi data adalah kemampuaan untuk membuat perubahan dalam struktur data tanpa membuat perubahan pada program yang memproses data. Independensi data dicapai dengan menempatkan spesifikasi dalam tabel dan kamus yang terpisah secara fisik dari program. Program mengacu pada tabel untuk mengakses data.

Sumber :
http://bangkit-kurniawan.blogspot.com/2012/12/struktur-database.html
 http://ukiehary.wordpress.com/2010/11/30/konsep-database/