Sabtu, 06 Juni 2015

Ketahanan Nasional

MIGRASI

Migrasi Penduduk
Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

1. Jenis-jenis Migrasi
Migrasi dapat terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara. Berdasarkan hal tersebut, migrasi dapat dibagi atas dua golongan yaitu :
Migrasi Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya.
Migrasi internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :
  1. Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran 
  2. Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigrant 
  3. Remigrasi atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya

Migrasi Nasional atau Internal, yaitu perpindahan penduduk di dalam satu negara. Migrasi nasional /internal terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
Urbanisasi, yaitu perpindahan dari desa ke kota dengan tujuan menetap. Terjadinya urbanisasi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain sebagai berikut :
1. Ingin mencari pekerjaan, karena di kota lebih banyak lapangan kerja dan upahnya tinggi
2. Ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
3. Ingin mencari pengalaman di kota
4. Ingin lebih banyak mendapatkan hiburan dan sebagainya
Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari pulau yang padat penduduk ke pulau yang jarang penduduknya di dalam wilayah republik Indonesia. Transmigrasi pertama kali dilakukan di Indonesia pada tahun 1905 oleh pemerintah Belanda yang dikenal dengan nama kolonisasi. 
Berdasarkan pelaksanaannya, transmigrasi di Indonesia dapat dibedakan atas :
  1. Transmigrasi Umum, yaitu transmigrasi yang dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah
  2. Transmigrasi Khusus, yaitu transmigrasi yang dilaksanakan degan tujuan tertentu, seperti penduduk yang terkena bencana alam dan daerah yang terkena pembangunan proyek 
  3. Transmigrasi Spontan (swakarsa), yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh seseorang atas kemauan dan biaya sendiri 
  4. Transmigrasi Lokal, yaitu transmigrasi dari suatu daerah ke daerah yang lain dalam propinsi atau pulau yang sama
Ruralisasi, yaitu perpindahan penduduk dari kota ke desa dengan tujuan menetap. Ruralisasi merupakan kebalikan dari urbanisasi.
Selain jenis migrasi yang disebutkan di atas, terdapat jenis migrasi yang disebut evakuasi. Evakuasi adalah perpindahan penduduk yang yang terjadi karena adanya ancaman akibat bahaya perang, bencana alam dan sebagainya. Evakuasi dapat bersifat nasional maupun internasional.
Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Migrasi
Secara umum factor-faktor yang menyebabkan terjadinya migrasi adalah sebagai berikut :
  1. Faktor ekonomi, yaitu ingin mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang baru 
  2. Faktor keselamatan, yaitu ingin menyelamatkan diri dari bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, banjir, gunung meletus dan bencana alam lainnya 
  3. Faktor keamanan, yaitu migrasi yang terjadi akibat adanya gangguan keamanan seperti peperangan, dan konflik antar kelompok 
  4. Faktor politik, yaitu migrasi yang terjadi oleh adanya perbedaan politik di antara warga masyarakat seperti RRC dan Uni Soviet (Rusia) yang berfaham komunis 
  5. Faktor agama, yaitu migrasi yang terjadi karena perbedaan agama, misalnya terjadi antara Pakistan dan India setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris 
  6. Faktor kepentingan pembangunan, yaitu migrasi yang terjadi karena daerahnya terkena proyek pembangunan seperti pembangunan bendungan untuk irigasi dan PLTA 
  7. Faktor pendidikan, yaitu migrasi yang terjadi karena ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Dampak Migrasi Penduduk
Migrasi penduduk baik internal atau nasional maupun eksternal atau internasional masing-masing memiliki dampak positif dan negatif terhadap daerah asal maupun daerah tujuan.

a. Dampak Positif Migrasi Internasional antara lain :
Dampak Positif Imigrasi
1.      Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
2.      Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
3.      Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
4.      Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa
Dampak Positif Emigrasi
1.      Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing
2.      Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama orang yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
3.      Dapat memeperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain
b. Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain :
Dampak Positif Transmigrasi
1.      Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran
2.      Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
3.      Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
4.      Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, karet, coklat dan lain-lain
5.      Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk
Dampak Positif Urbanisasi
1.      Dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kota
2.      Mengurangi jumlah pengangguran di desa
3.      Meningkatkan taraf hidup penduduk desa
4.      Kesempatan membuka usaha-usaha baru di kota semakin luas
5.      Perekonomian di kota semakin berkembang
Dampak Negatif Migrasi Internasional antara lain :
Dampak Negatif Imigrasi
1.      Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
2.      Imigran yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang kurang baik seperti
3.      pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain.
Dampak Negatif Emigrasi
1.      Kekurangan tenaga terampil dan ahli bagi negara yang ditinggalkan
2.      Emigran tidak resmi dapat memperburuk citra negaranya.
d. Dampak Negatif Migrasi Nasional antara lain :
Dampak Negatif Transmigrasi
Adanya kecemburuan sosial antara masyarakat setempat dengan para transmigran
Terbengkalainya tanah pertanian di daerah trasmigrasi karena transmigran tidak betah dan kembali ke daerah asalnya.
Dampak Negatif Urbanisasi
1.      Berkurangnya tenaga terampil dan terdidik di desa
2.      Produktivitas pertanian di desa menurun
3.      Meningkatnya tindak kriminalitas di kota
4.      Meningkatnya pengangguran di kota
5.      Timbulnya pemukiman kumuh akibat sulitnya mencari perumahan
6.      Lalu lintas di kota sangat padat, sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.
 
ANALISA :

     Migrasi sebenarnya salah satu program yang bagus untuk pemerataan penduduk, baik untuk
penambahan atau pertukaran ilmu pengetahuan maupun pencarian tenaga kerja ke suatu wilayah.
namun, agar semua tercapai, harus ada nya manajemen yang baik antara pemerintgah dan pelaku
MIGRASI tersebut. Pemerintah harus membuat program program yang membantu pelaku Migrasi.
 
SUMBER 
 
TENTANG MIGRASI >> SUMBER
 

Politik dan Strategi Nasional

1. Pengertian Politik, Negara, Keluasan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan dan Distribusi Kekuasaan.

  • Politik
Definisi atau pengertian politik menurut Gabriel A. Almond, bahwa politik adalah kegiatan yang berhubungan dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu di wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang sifatnya otoritatif (berwenang secara sah) dan koersif (bersifat memaksa). Politik mengacu pada penggunaan instrumn otoritatif dan koersif ini-siapa yang berhak menggunakannya dan dengan tujuan apa
Politic are all the activites aossociated with the control of public decisions among a given people and ini a given territory, where this control may backed u by authoritative and coercive means. Politics refers to the use of these authoritative and coercive means-who gets to employ them and for what purposes.
Definisi lain politik di masa modern juga dicatat oleh Hamid yaitu politik di masa modern mencaku pemerintah suatu negara dan pula organisasi yang didirikan manusia lainnya, di mana "pemerintah" adalah otoritas yang teroganisir dan menekankan pelembagaan kepemimpinan serta pengalokasian nilai secara otoritatif.
(Pengertian politik) Kata otoritatif merupakan konsep yang ditekankan dalam masalah politik. Otoritatif adalah kewenangan yang absah, diakui oleh seluruh masyarakat yang ada di suatu wilayah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Otoritas tersebut ada di suatu lembaga bernama "pemerintah". Bukan suatu kekuasaan politik jika lembaga yang melaksanakannya tidak memiliki otoritas. Pemerintah juga dapat kehilangan otoritasnya tatkala mereka sudah tidak memiliki kekuasaan atas masyarakatnya. Pengertian politik | Pemerintahlah yang mengalokasikan nilai-nilai seperti kesejahteraan, keadilan, keamanan, kebudayaan, dan sejenisnya ke tengah masyarakat. Dengan kekuasaan politik, pemerintah dapat memaksakan tindakannya kepada setiap individu.
Sponsored by
Menurut Andrew Heywood, membagi pengertian politik menjadi asumsi yaitu:

  • Politik sebagai seni pemerintahan: Pengertian politik sebagai seni pemerintahan penerapan kendali di dalam masyarakat lewat pembuatan dan pemberdayaan keputusan kolektif. Asumsi ini adalah yang paling tua dan berkembanga sejak masa Yunani Kuno.
  • Pengertian politik sebagai hubungan publik : Menurut Aristoteles dalam bukunya Politics bahwa manusia adalah binatang politik. Maknanya secara kodrati manusia hanya dapat memperoleh kehidupan yang baik lewat suatu komunitas politik. Lalu, dilakukan pembedaan antara lingkup 'publik' dan 'privat'. Kedua lingkup tersebut diperbesar menjadi state terletak institusi seperti pengadilan, aparat pemerintah, polisi, tentara, sistem kesejahteraan sosial, dan sejenisnya. Sementara dalam 'civil society' terletak institusi seperti keluarga, kekerabatan, bisnis swasta, serikat kerja, klub-klub, komunitas dan sejenisnya.
  • Pengertian Politik sebagai komponen kompromi dan konsensus: Sharing atau pembagian kekuasaan adalah asumsi politik sebagai kompromi dan konsensus. Kompromi dan konsensus dilawankan dengan brutalitas, pertumpahan darah dan kekerasan. Dalam politik, tidak ada pihak yang kepentingannya terselenggarakan 100 %. Masing masing memoderasi tuntutan agar tercapai persetujuan dengan pihak lain. Baiknya politik suatu negara adalah ketika masalah pergesekan kepentingan diselesaikan lewat kompromi dan konsensus di atas meja dan bukan dengan pertumpahan darah.
  • Pengertian Politik sebagai kekuasaan. Politik dalam pengertiannya sebagai kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang atau kelompok lain guna menuruti kehendaknya. Dalam konteks politik, distribusi dan penggunaan sumber daya suatu masyarakat. Dalam asumsi ini, politik dilihat sebagai penggunaan kapital (yaitu kekuasaan) dalam konteks produksi, distribusi, dan penggunaan sumber daya tersebut.
Kesimpulan dalam pembahasan pengertian dan definisi politik adalah:

(Pengertian Politik) Pada umumnya politik (politics) adalah bermacam macam kegiatan dalam suatu sistem atau negara yang menyangkut proses menentukan tujuan tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan tujuan itu. Pengambilan keputusan (decisions making) mengenai apakah yang terjadi menadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan tujuan yang telah dipilih itu.
(Pengertian politik) Untuk melaksanakan tujuan tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan umum yang menyangkut peraturan dan pembagian atau alokasi dari sumber sumber yang ada.
Untuk melaksanakan kebijakan itu perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority), yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara cara yang dipakainya dapat bersifat persuasi (meyakinkan) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan  (statement of intent) belaka.
Politik selalu menyangkut tujuan tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Lagipula politik menyangkut kegiatan berbagai-bagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan orang seorang (individu). 
(Pengertian politik) Walaupun dalam pengertian dan definisi politik terdapat perbedaan walaupun hanya hal kecil, terdapat persamaan dalam konsep konsep pokok politik yaitu negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, dan pembagian atau alokasi.
Berbicara mengenai politik, kita tidak berbicara mengenai brutal atau tidak. Justru politik berlawanan dengan brutalisme, kekerasan, bahkan penggunaan cara cara militeristik untuk memecahkan masalah. Bicara mengenai politik berarti membicarakan perilaku kita dalam hidup bermasyarakat, khususnya cara kita mengatasi sejumlah perbedaan yang ada lewa pembuatan kebijakan (undang undang) yang mengikat kita dan mereka. Caranya bergantung pada siapa yang menggunakan. Subjektivitas kitalah yang menyebut cara yang dilakukan si A atau si B. atau pemerintah A atau B sebagai kejam atau tidak kejam. Satu bidang tersendiri di Ilmu Politik membicarakan persoalan ini: Etika Politik.
Dalam politik kita berbicara mengenai bagaimana masyarakat di suatu wilayah menegosiasikan kepentingan masing masing untuk melahirkan kesepakatan agar kepentingan-kepentingan tersebut dapat terselenggara tanpa merugikan pihak lain. Saat dimulai, politik selalu bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama. Tujuan awal politik tidaklah kejam atau brutal seperti sering didengungkan orang.
Sekian tulisan tentang definisi dan pengertian politik, wassalam.
referensi:
Dasar Dasar Ilmu Politik Oleh Prof.Dr. Miriam Budiardjo.Penerbit PT. Gramedia, 1982, Jakarta.

  • Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu;

Menurut OSSIP K. FLECHTHEIM: “Kekuasaan sosial adalah keseluruhan dari kemampuan, hubungan – hubungan dan proses – proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain ... untuk tujuan – tujuan yang ditetapkan pemegang kekuasaan (Social power is the sum  total of all those capacities, relationships and processes by which compliance of others is secured ... for ends determined by the power holder);  

Menurut Robert M. MacIver: “Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia (Social power is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means);

Kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat – akibatnya sesuai dengan tujuan – tujuan pemegang kekuasaan sendiri;

OSSIP K. FLECHTHEIM membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni:
a.  Bagian dari kekuasaan sosial yang (khususnya) terwujud dalam negara (kekuasaan negara atau state power), seperti lembaga – lembaga pemerintahan; DPR, Presiden dan sebagainya;
b.  Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara;
 

  •  Pegertian Pengambil Keputusan
Keputusan adalah hasil pemecahan masalah yang dihadapinya dengan tegas. Hal ini berkaitan dengan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang  apa yang harus dilakukan dan mengenai unsur-unsur perencanaan. Dapat juga dikatakan bahwa keputusan itu sesungguhnya merupakan hasil proses pemikiran yang berupa pemilihan satu diantara beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
Keputusan itu sendiri merupakan unsur kegiatan yang sangat penting. Jiwa kepemimpinan seseorang itu dapat diketahui dari kemampuan mengatasi masalah dan mengambil keputusan yang tepat. Keputusan yang tepat adalah keputusan yang berbobot dan dapat diterima bawahan. Ini biasanya merupakan keseimbangan antara disiplin yang harus ditegakkan dan sikap manusiawi terhadap bawahan. Keputusan yang demikian ini juga dinamakan keputusan yang mendasarkan diri pada relasi sesama.

  •  Pengertian Kebijakan

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak . Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.

  •  Pengertian Distribusi Kekuasaan
Pembagian kekuasaan biasa diasosiasikan dengan desentralisasi. Dalam berbagai diskusi desentralisasi ini sering dihadapkan dengan sentralisasi. Dalam sistem sentraliasi konsentrasi kekuasaan politik atau otoritas pemerintahan ada pada tingkat nasional. Atas pertimbangan kekuasaan selanjutnya memperkuat pemerintah pusat dan mengorbankan lembaga-lembaga lokal. Kasus-kasus yang muncul dalam sistem sentralisasi adalah kesatuan nasional, penyeragaman hukum dan pelayanan umum persamaan kelembagaan dan kemakmuran dikaitkan dengan kebijakan pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sistem sentralisasi, dalam sistem desentralisasi ada perluasan otonomi lokal dengan pembagian kekuasaan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat. Kasus yang biasa dihubungkan dengan desentralisasi adalah partisipasi warga, kepekaan pemerintah lokal atas tuntutan warga, legitimasi pemeritah dan kebebasan warga. Keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi dalam suatu negara ditentukan oleh faktor-faktor sejarah, budaya, kondisi geografis, ekonomi dan politik. Struktur negara sesuai konstitusi dan itu merupakan kerangka minimal hubungan pusat-daerah. Dalam dunia modern ada dua model paling populer, yaitu sistem federal dan sistem kesatuan. (Heywood, 1997 : 122-123).
Desentralisasi. Ada dua kelompok pengertian yakni Versi Anglo-Saxon dan Versi Kontinental.
1. Versi Anglo-Saxon
Kelompok Anglo-Saxon diwakili pemikiran yang dikemukakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Carolie Bryant dan Louise. G White, G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di daerah secara dekonsentrasi (misalnya : delegasi) ataupun kepada badan-badan otonom daerah secara devolusi. Ada dua bentuk penyerahan wewenang dan fungsi pemerintah :
Deconsentration area offices of administration yakni penyerahan wewenang dan tanggung jawab administrasi bidang tertentu kepada pejabat-pejabat pusat di daerah.
Devolusi yakni penyerahan sebagian kekuasaan pemerintahan, baik politis maupun administratif, kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun administratif.
Carolie Bryant dan Louise. G White, mengatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang dibedakan ke dalam desentralisasi administratif dan desentralisasi politik. Desentralisasi administratif merupakan pendelegasian wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Sedangkan desentralisasi politik adalah pemberian kewenangan dalam membuat keputusan dan pengawasan tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal.
Definisi yang lebih luas dikekukakan oleh G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli. Dalam Decentralization and Development (1983 : 18-25), mereka mendefinisikan desentraliasi sebagai penyerahan kewenangan perencanaan, pembuatan keputusan atau kekuasaan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi pelaksana,unit-unit administrasi lokal, organiasi-organisasi semi otonom, pemerintah-pemerintah lokal dan organisasi non-pemerintah. Selanjutnya dikemukakan, ada empat bentuk desentralisasi :
Deconsentration, penyelenggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daerah, meliputi field administration dan local administration.
Delegation to semi-outonomous and parastatal organizations adalah suatu pelimpahan kewenangan dalam pembuatan keputusan dan manajerial dalam melaksanakan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Devolution to local government. Devolusi merupakan penjelmaan dari desentralisasi dalam arti luas, yang berakibat bahwa pemerintah pusat harus membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat, dengan menyerahkan fungsi dan kewenangan untuk dilaksanakan sendiri atau disebut desentralisasi teritorial.
Delegation to non-government institutions atau penyerahan atau transfer fungsi dari pemerintah kepada organisasi non pemerintah. Hal ini dikenal sebagai privatisasi.
Kesimpulannya bahwa desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dalam arti luas yang mencakup : dekonsentrasi, devolusi, privatisasi atau desentralisasi fungsional dan pengikutsertaan organisasi non-pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pengertian yang luas dan bersifat federatif merupakan mencirikan kelompok Anglo-Saxon.
2. Versi Kontinental
Memandang desentralisasi lebih menekankan pemberian kekuasaan pemerintah pusat kepada daerah. Menurut Koesoemahatmadja, desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desentralisasi menurutnya dapat dibedakan menjadi dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan (desentralisasi politik), yaitu pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya. Dengan desentralisasi politik ini masyarakat dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui saluran-saluran perwakilan. Desentralisasi politik ini dibagi menjadi :
Desentralisasi teritorial, yaitu : pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah masing-masing
Desentralisasi fungsional, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu. Bagi The Liang Gie desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami suatu wilayah. Pengertian desentraliasi versi Kontinental lebih bersiat unitaris.
Secara umum desentralisasi pada dasarnya adalah penyerahan sebagian wewenang dan tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintah Daerah agar menjadi urusan rumahtangganya sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada Daerah dan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Josef Riwukaho, tt : 19).
Ada beberapa alasan berkaitan dengan gagasan desentralisasi. Pertama, alasan politis, yakni untuk mencegah pemusatan kekuasaan yang berlebihan. Asumsinya adalah bahwa konsentrasi kekuasaan yang demikian besar sangat rawan terhadap penyalahgunaan. Kedua, alasan teknis administratif. Asumsinya efisiensi dan efektifitas penyelesaian permasalahan pemerintahan pada jenjang yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen modern. Ketiga, dalam kenyataan penyebaran kekuasaan didorong oleh alasan yangn beragam. Hal itu tercermin dalam uraian para pakar (Cornelis Lay dkk, 1997 : 4-5). Menurut Josef Riwu Kaho MPA, alasan desentalisasi adalah demi tercapainya efektifitas pemerintahan dan demi demokratisasi dari bawah. Sedangkan bagi The Liang Gie alasan itu adalah :
Mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak, yang dapat memunculkan tirani.
Pendemokrasian
Efisiensi pemerintahan
Perhatian kepada kekhususan daerah; dan
Usaha memperlancar pembangunan melalui pemerintah daerah
Adapun kebaikan-kebaikan dari desentralisasi menurut Yosef Riwu Kaho adalah :
Mengurangi bertumpuk-tumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak, Pemerintah Daerah tidak perlu menunggu instruksi dari Pusat.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk, karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
Daerah Otonom dapat menjadi laboratorium dalam hal yang berhubungan dengan pemerintahan.
Mengurangi kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi Daerah karena sifatnya langsung.
Dari berbagai paparan di atas terlihat adanya unsur-unsur politik, teknis administratif dan ekonomis. Unsur-unsur politik mencakup seperti demokrasi, moral politik, pendidikan politik, partisipasi dan kemandirian. Sedangkan unsur teknis administratif diperlihatkan pada kebutuhan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Unsur ekonomis mengacu pada efisiensi pelayanan barang dan jasa serta penguatan sektor swasta. Dengan cara pandang demkian dapat dibedakan tiga macam desentralisasi, yakni devolusi (politik), dekonsentrasi (teknis administratif) dan privatisasi (ekonomis). Unsur-unsur tersebut merupakan alasan pembenar dianutnya desentraliasi dalam pemerintahan, yang dalam bentuk nyata berupa daerah-daerah otonom. Dengan kata lain adanya pemerintah daerah otonom didorong oleh kombinasi sejumlah alasan, baik alasan ideologi politik, teknis-administratif (manajemen) maupun ekonomis.
Pemerintahan daerah. Sebagaimana dipahami secara umum bahwa keberadaan pemerintahan daerah merupakan implikasi dari penerapan prinsip-prinsip desentralisasi. Bersadar jenis desentralisasi yang digunakan, pada dasarnya ada dua jenis pemerintahan daerah, yaitu local state government dan local autonomous government (R. Joeniarto, 1992 : 8).
Local state government (pemerintah daerah administratif) merupakan cabang pemerintah pusat (dan tingkat atasannya). Pemerintah pemerintahan jenis ini terbentuk berdasar alasan bahwa pemerintah pusat tidak lagi mampu mengelola urusan-urusannya yang tersebar di berbagai wilayah dengan alat-alat perlengkapan dari pusat. Pemerintahan daerah administraif ini terbentuk sebagai konsekuensi dianutnya prinsip desentralisasi administrasi atau biasa dikenal dengan dekonsentrasi. Bentuk nyata pemerintahan lokal jenis ini adalah wilayah-wilayah administratif.
Local autonomous government (pemerintah daerah otonom) merupakan pemerintah daerah yang mempunyai kekuasaan (hak) untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Ia mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan local state government (pemerintah daerah administratif). Dalam wujud yang nyata pemerintah lokal jenis ini mewujud dalam daerah-daerah otonom. Pemerintah daerah otonom ini bukan merupakan bagian dari pemerintah pusat (R. Joeniarto, 1992 : 13). Perlu di jelaskan bahwa “bukan” di sini diartikan bahwa pemerintahan daerah secara politis mempunyai wilayah tersendiri, yang berbeda dengan pemerintah pusat. Definisi lebih lengkap disampaikan oleh Josef Riwu Kaho. Pemerintah Daerah adalah bagian dari pemerintah suatu negara berdaulat yang dibentuk secara politis berdasarkan suatu undang-undang, yang memiliki lembaga-lembaga/badan-badan yang menjalankan pemerintahan yang dipilih oleh masyarakat Daerah tersebut dan dilengkapi dengan kewenangan untuk membuat peraturan, memungut pajak serta memberikan pelayanan kepada warga yang ada dalam wilayah kekuasaannya (Josef Riwukaho, tt : 30). Sebagai akibat dari dianutnya desentralisasi, khususnya desentralisasi politik atau biasa dikenal dengan devolusi, maka dibentuklah daerah-daerah otonom. Perhatian makalah ini lebih ditujukan pada pemerintahan daerah otonom ini, dan selanjutnya akan disebut pemerintahan daerah.
  
2. Pengertian Strategi dan Strategi Nasional

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

  
3.      Dasar Pemikiran Polstrans
 
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan;  pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.




4. Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

5. Implementasi Poltranas
  
A.  Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.  Mengembangkan sistem  ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat dapat dilaksanakan dengan menghapuskan monopoli dan monopsoni dalam sistem ekonomi kerakyatan.
2.  Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat. Kegiatan yang dapat dilakukan adalah menerapkan persaingan pasar yang terbuka.
3.  Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik, subsidi dan insentif yang yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini pemerintah harus terus memantau kondisi ekonomi dalam mekanisme pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah. Kegiatannya dapat berupa memberikan modal usaha untuk rakyat miskin.
5.  Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan komperataif sebagai negara maritim  dan agraris. Dunia industri harus memiliki teknologi yang terus berkembang agar hasil produksi nya lebih baik lagi.
6.  Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7.   Mengembangkan pasar modal yang sehat, trasparan, efesien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
8.  Mengoptimalkan pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan secara trasparan, efektif dan efisien.
9. Mengembangkan kebijakan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.

B.  Implementasi  polstranas dibidang politik dalam negeri
1.  Memperkuat keberadakan dan kelansunga negara kesatuan republik indoesia  yang bertempu pada kebhinekatunggalikaan.
2.  Menyempurnakan undang – undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa ,dinamika ,dan ketentuan repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar 1945.
3. Meningkatkan peran majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi lainn dengan menegaskan fungsi ,wewenang  ,dan tanggungjawab.
4.Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian ang menghormati keberagaman aspirasi politik.
5.Meningkatkan kemandirian partai terutama dalam memperjungkan aspirasi dan kepentingan masayarakat srta membanggun fungsi pengawsan yan efektif terhadap lembaga negara.
6. Menigkatkan pendidikn politik secara intensif dan kompratif kepaa masayarakat untuk megembangkan budaya politik yang demokartis
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan bermayarakat,berbangsa dan bernegara.
8.Menyelegarakan pemilihan umum yang lebih barkualitas dengan partiisi masyarakat seluas – luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
9.Membangun bangsa dan watak banga dengan menuju bangsa idonia yang maju , bersatu damai , demokartis sejatra dan lainnya.
10. Menindaklanjuti paradigama baru  tentang nasional indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposi dan redefisi.

C. Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial yaitu :
  1. Mengembangkaan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contoh dengan pemerataan pendidikan disemua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta daoat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum dan cagar budaya.

D. Implementasi Poltansas di Bidang Hukum
1. Membangun budaya hukum  semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegak nya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memberbaharuiperundang-undangan warisan kolonian dan hukum nasional yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntunan reformasi, melaui program legislasi.
3. Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5. Meningkatkan intergrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian  Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk kepercayaan masyarakat.


E.  Implementasi dibidang pertahanan dan kamanan
1. Menata kembali tentara nasional indonesia sesuai paradigma baru secara konsiten memlalui reposisi,redifinisi , dan reaktualisasi peran tentara nasional .
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara repulik indonesiasebagai kekuatan utama
3. Meningkatkan kualitas profesionalise tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahaan dan keamanan dalm rangka memelihara kestabilitas keamanan regional.
5. Menuntaskan upaya memandirkan kopolisian negara republik indonsia dalam rangka permisahan dari tentara nasional indonesia secara bertahap.

6.Masyarakat Madani

Masyarakat madani dikenal pula dengan istilah civil society. Banyak ilmuwan yang memberikan pengertian tentang civil society atau masyarakat madani. Beberapa ilmuwan tersebut sebagai berikut.

  1. W.J.S. Poerwadarminto
    Menurut W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota. Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografi s, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.

  2. Rumusan PBB
    Menurut rumusan PBB, masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun dalam frasa bahasa Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa civillis societies. Artinya adalah suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Dalam bahasa Inggris, masyarakat madani dikenal dengan istilah civil society. Artinya adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.

  3. Muhammad A.S. Hikam
    Menurut Muhammad A.S. Hikam, masyarakat madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.

  4. Thomas Paine
    Menurut Thomas Paine masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan.

  5. Nurcholis Madjid
    Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad saw. di negeri Madinah. Masyarakat sebagai kota atau masyarakat yang berkeadaban dengan ciri antara lain egalitarianisme, menghargai prestasi, keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta musyawarah.

  6. Gellner
    Menurut Gellner (1995: 23), masyarakat madani merupakan sekelompok institusi/ lembaga dan asosiasi yang cukup kuat untuk mencegah tirani politik, baik oleh negara maupun komunal/komunitas. Ciri lainya yang menonjol adalah adanya kebebasan individu di dalamnya, di mana sebagai sebuah asosiasi dan institusi, ia dapat dimasuki serta ditinggalkan oleh individu dengan bebas.

  7. Anwar Ibrahim
    Masyarakat madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat, yaitu masyarakat yang cenderung memiliki usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan untuk mengikuti undang-undang bukan nafsu, demi terlaksananya sistem yang transparan.

  8. Nurcholish Madjid
    Masyarakat madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).

Dari beberapa defi nisi di atas, dapat dirangkum bahwa masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembagalembaga yang mandiri dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.

  

Sumber : 
1. 
1.1. Pengertian Politik SUMBER
1.2. Pengertian Kekuasaan SUMBER
1.3. Pegertian Pengambil Keputusan SUMBER
1.4. Pengertian Kebijakan SUMBER
1.5. Pengertian Distribusi Kekuasaan SUMBER

2. Pengertian Strategi dan Strategi Nasional SUMBER
3. Dasar Pemikiran Polstrans SUMBER
4. Otonomi Daerah SUMBER
5. Implementasi Poltranas SUMBER

6. Masyarakat Madani SUMBER