Rabu, 25 Maret 2015

CHARLIE HEBDO & CHAPEL HILL

CHARLIE HEBDO

      Pada 7 Januari 2015, sekitar pukul 11:00, tiga pria menggunakan masker melakukan penyerangan di kantor pusat majalah satir Perancis Charlie Hebdo di Paris. Laporan awal menyebutkan bahwa 12 orang tewas dan 10 orang terluka dalam serangan ini. Pria bersenjata memasuki gedung dan mulai menembak dengan senjata otomatis, dilaporkan sekitar 50 tembakan telah dilakukan. Insiden ini merupakan serangan yang mematikan di Paris sejak tahun 1989.


Kejanggalan Peristiwa Charlie Hebdo Versi Jurnalis Independen


Menurut di dalam artikel intriknews.com

1) 10 orang dikabarkan seharusnya tewas dan lainnya terluka. Namun, di TKP hanya terdapat 2 ambulan saja. Bukankah seharusnya dibutuhkan lebih dari 2 ambuan untuk mengevakuasi korban sebanyak itu?

2) Memang suara tembakan yang terekam nampak seperti suara tembakan sungguhan, tetapi gambar yang ada tidak begitu jelas menampakkan lubang akibat tembakan. Yang terlihat justeru seperti stiker lubang peluru imitasi. Sementara pada adegan lain, salah seorang polisi kelihatan tertawa di sebelah mobil yang tertembak itu. Bukankah seharusnya suasananya mengharukan, saat seseorang ada yang tertembak? Sebagai tambahan, gambar situasi reka penembakan kaca depan pada Google menghasilkan kerusakan begitu besar pada seluruh bagian kaca depan, sementara pada kejadian di Perancis itu hanya menyisakan lubang kecil yang terpusat pada satu titik saja, apakah itu mungkin?

3) Semua orang yang beperan pada kejadian tersebut memiliki gaya rambut French Foreign Legion (Legiun Asing Perancis). Sangat aneh bukan jika supir taksi dan EMT berambut seperti personil militer?

4) Jika para pelaku dikabarkan melarikan diri dan tidak tertangkap, bagaimana mungkin polisi Perancis dapat mengidentifikasi mereka dalam hitungan jam, sementara tidak ada satu pun wajah pelaku yang tertangkap kamera dimanapun? Jika terdapat paspor seperti pada insiden-insiden 911 atau MH17 tentu itu dapat menjelaskan identitas. Namun, tidak ada satupun pelaku yang menyerahkan paspornya. Lantas, darimana polisi mengetahui bahwa pelaku itu beragama Islam, bukannya agen Mossad yang sedang melakukan tugas lapangan? Mengherankan bukan?

5) Tidak ditemukan foto atau cuplikan adegan yang memperlihatkan tetasan darah, bahkan hanya darah palsu dari para polisi atau korban yang katanya ditembak dengan AK-47. Padahal mereka tergeletak selama 10 detik di trotoar sebelum tembakan kedua kali, dan tidak ada darah setelah itu! Sungguh sangat janggal, jika ini kejadian nyata.

6) Target dikatakan adalah sekelompok orang beragama yahudi, siapa yang biasanya menampilkan adegan teror B.S. paling sering? Ini memuakkan.

7) Mengapa jalanan sangat lengang dan tidak ada lalu lintas? Insiden ini seperti sudah disetting. Seolah-olah daerah itu telah disterilisasi sebelum ada kejadian, sehingga “pelaku teror” tahu bahwa area itu aman untuk memerkirkan kendaraannya ddi tengah jalan dan melakukan penembakan di satu titik strategis.

8) Bagaimana para penyerang tahu bahwa hari itu akan ada pertemuan besar antar staff Charlie Hebdon, dimana semua orang penting “tertarget” akan hadir bersamaan? Pembunuhan sekali waktu yang mudah bukan? Apakah ini ada pertolongan NSA atau badan intelijen lain semacamnya?

9) Charlie Hebdon sebelumnya dikabarkan menghadapi masalah keuangan yang serius, mengapa tidak pada saat itu dijadikan momen psy ops? Itu adalah alasan yang bagus untuk menutup kantor Charlie Hebdon, tanpa membuat adegan sedramatis ini?

10) Tidak ada bukti penarikan AK saat terjadi penembakan. Maka dicurigai bahwa senapan AK itu kosong. Lantas kalaupun isi, apakah pelurunya peluru karet? Apapun pelurunya, tidak ada jejak darah di pihak polisi. Padahal sebuah peluru AK telah melesat. Kalaupun polisinya menggunakan rompi anti-peluru, hanya pistol tangan saja yang tidak dapat menembusnya, bukan senapan AK. Ketiadaan penarikan senapan AK, sama saja dengan tembakan kosong.

11) Inkonsistensi ke-11: Semua video itu direkam dari atap gedung. Untuk kejadian yang kurang dari 1 menit, mana ada beberapa orang begitu kompak dan gesit naik ke atas gedung yang berbeda untuk mengabadikan sebuah insiden secepat itu? Lagipula, atap bangunan itu atap biasa, tidak cocok untuk mengambil gambar. Bahkan tak seperti atap sekokoh Starbucks atau semacamnya (yang bisa menopang bobot orang yang mengambil gambar). Jika orang-orang itu sudah ada di atap itu dari sebelumnya, betapa sempurnanya prediksi mereka bahwa disana akan ada sebuah insiden hebat, sehingga mereka dapat merekamnya dari sudut yang sempurna dari awal sampai akhir kejadian. Hanya ada satu jawaban rasional untuk ini. Mereka naik ke atap gedung dengan sengaja, untuk merekam kejadian yang sudah direncanakan sebelumnya. Kalaupun mereka petugas perbaikan atap, betapa hebatnya mereka semua memiliki hanphone dengan kamera seragam untuk merekam kejadian yang terjadi hanya sekitar 15 menit. Sudut pengambilan gambarnya begitu sempurna, begitu pula waktu pengambilan gambar dan posisi kameranya terlalu sempurna dan tidak mungkin dilakukan secara spontan. Bahkan robot android Data dari Star Trek tidak akan mampu naik ke atas atap untuk mengambil gambar dalam waktu secepat itu dan dengan gambar sebagus itu untuk direkam.

12) Inkonsistensi ke-12: satu tersangka pengendara yang melarikan diri saat insiden itu terjadi sedang ada di sekolah. Sementara teman-teman sekolahnya berdiri di depannya. Teman sekelas tersangka penembakan Paris yang berusia 18 tahun, telah melakukan aksi protes dengan mengatakan bahwa temannya tidak bersalah. Ia ada di dalam kelas saat insiden penembakan di Charlie Hebdo terjadi dan menewaskan 12 orang itu. Hamyd Mourad dilaporkan telah menyerahkan diri kepada polisi sekitar pukul 11 malam setelah ia melihat namanya disebutkan di berita. Sementara kawan-kawannya mengatakan bahwa ia memiliki alibi bahwa ia tidak bersalah, karena Hamyd Mourad ada di dalam kelas saat itu. Tapi tentu saja, hal ini tidak ada pengaruhnya, seperti pemboman Boston, saat teman seasrama mengatakan Tsnarev tidak ada di lokasi pengeboman saat insiden terjadi. Sekali nama seseorang dipublikasikan sebagai tersangka, maka dia akan hancur sebagai penjahatnya. Sayang sekali Hamyd Mourad, ia tidak dapat berharap bahwa sistem yahudi ini akan membebaskannya. Ia akan masuk ke Guantanamo.


CHAPEL HILL

Chapel Hill (ANTARA News) Aksi penembakan terhadap tiga orang di Chapel Hill, Amerika Serikat di duga hanya memiliki motif perselisihan lahan parkir, meskipun pelaku banyak memposting pesan anti-agama di dalam akun Facebooknya.

Seperti diberitakan Reuters, seorang pria bersenjata dituduh membunuh tiga  Muslim tetangganya atas tuduhan sengketa parkir dan adanya kemungkinan kejahatan rasial.

Craig Stephen Hicks (46) mahasiswa paralegal dari Chapel Hill, didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama dalam penembakan hari Selasa (11/2) sekitar 05:00 (2200 GMT) tiga km dari Kampus University of North Carolina.

Para korban adalah pengantin baru Deah Shaddy Barakat (23) mahasiswa kedokteran gigi dari University of North Carolina, dan istrinya Yusor Mohammad (21), serta adik Yusor, Razan Mohammad Abu-Salha (19).

Ketiganya terlibat dalam program bantuan kemanusiaan.

Sesudah kejadian tersebut, sejumlah mahasiswa UNC berkumpul pada hari untuk membacakan doa bagi ketiga korban penembakan.

Yusor Mohammad rencananya akan bergabung dengan suaminya sebagai mahasiswa di UNC akhir tahun ini.

Hakim County Durham yang memerintahkan tersangka ditahan tanpa jaminan sambil menunggu sidang 4 Maret.

Berdasarkan penyelidikan Polisi menunjukkan motif penembakan itu adalah sengketa parkir. 

Mereka juga mengatakan Hicks, yang tidak memiliki sejarah kriminal di Chapel Hill, menyerahkan diri dan bekerja sama.

Pembunuhan mengundang kecaman internasional. Penembakan memicu tagar #MuslimLivesMatter pada media sosial dengan banyak yang menyebutkan kurangnya liputan berita atas kejadian tersebut.

"Saya pikir bahwa umat Islam hanya bisa menjadi berita ketika berada di belakang senjata, tidak di depannya," menurut cuitan akun Twitter milik @biebersrivals.

Aktivis Muslim menuntut pihak berwenang menyelidiki kemungkinan motif kebencian agama.

"Kami memahami kekhawatiran tentang kemungkinan bahwa ini adalah kejahatan termotivasi kebencian," kata Kepala Kepolisian Chapel Hill Chris Blue dalam sebuah pernyataan.

Pembunuhan bergaya eksekusi
Kasus penembakan tersebut terjadi di sebuah kompleks kondominium di daerah berhutan penuh dengan bangunan dua lantai. Para tetangga mengatakan lokasi parkir sering menjadi titik pertikaian.

"Saya telah melihat dan mendengar (Hicks) sangat tidak ramah kepada banyak orang dalam komunitas ini," kata Samantha Maness (25) seorang mahasiswa perguruan tinggi. 

Namun, Samantha mengatakan bahwa dirinya belum pernah melihat Hicks menunjukkan permusuhan berdasarkan agama.

Dalam akun Facebooknya, gambar profil Hicks menyatakan "Ateis untuk Kesetaraan" dan ia sering mengunggah kutipan kritik terhadap agama.

Pada 20 Januari ia memposting foto dari pistol revolver miliknya dengan kaliber 38 yang berisi amunisi.

Istri Hicks Karen Hicks kepada wartawan pada konferensi pers bahwa suaminya telah sudah lama kesal dalam perselisihan atas lokasi parkir dan pembunuhan ini tidak ada hubungannya dengan agama. 

Dia mengatakan Hicks tidak penuh kebencian dan percaya "setiap orang adalah sama."

Keluarga Barakat mendesak penembakan diselidiki sebagai kejahatan kebencian dan mengatakan ketiga tewas dengan tembakan di kepala.

"Hari ini, kami menangis karena rasa sakit yang tak terbayangkan atas pembunuhan gaya eksekusi," kata Barakat kakak perempuan Suzanne wartawan. Dia mengatakan kakaknya ringan-hati dan mencintai basket.

Insiden ini tampaknya bukan aksi yang ditargetkan terhadap Muslim Carolina Utara, ujar Jaksa AS untuk Distrik Tengah North Carolina, Ripley Rand pada konferensi pers dengan para pejabat polisi setempat.

Imam Abdullah Antepli, Kepala Perwakilan Muslim di Duke University, mengatakan dalam konferensi pers bawa kejadian itu belum tentu terjadi karena kebencian agama dan menyerukan pelonggaran ketegangan.
        
Kelompok-kelompok seperti Muslim Public Affairs Council, Council on American-Islamic Relations (CAIR) dan komunitas lokal Raleigh Muslims for Social Justice menyerukan penyelidikan federal adanya kemungkinan kejahatan kebencian agama.

"Saya berharap tragedi yang mengerikan ini akan menjadi titik balik yang membawa realitas bahwa jika kita terus mengutuk Muslim dan menyamakan agama mereka dengan terorisme, hal itu akan menyebabkan lebih banyak serangan," kata Manzoor Cheema, co-founder Muslims for Social Justice.

Barakat, seorang warga negara Amerika asal Suriah, menulis dalam posting Facebook terakhirnya tentang menyediakan pasokan gigi gratis dan makanan kepada orang-orang tunawisma di pusat kota Durham. 

Dia mengumpulkan dana untuk perjalanan ke Turki dengan 10 dokter gigi lain untuk memberikan tambalan gratis, saluran akar dan instruksi kebersihan mulut untuk anak-anak pengungsi Suriah.


Analisis :
      Di wilayah Eropa, Amerika, Agama Islam masih menjadi agama yang belum bisa diterima agama agama yang mayoritas, dengan banyak nya diskriminasi, dan maslah masalah. Apabila Orang Muslim yang melakukan pelanggaran Hukum entah itu penembakan, atau hal hal yanglain, maka media barat mengekspos dengan secara terus menerus. Namun, apa bila orang muslim yang menjadi korban, maka hanya beberapa media saja dan hanya beberapa hari saja berita yang di ekspos, itu juga dengan tuduhan kesalahan "korban" tersebut.

Ref :

http://www.intriknews.com/2015/01/ini-10-kejanggalan-peristiwa-charlie.html?m=1
- http://www.antaranews.com/berita/479620/penembakan-di-chapel-hill-bermotif-perselisihan
- http://id.wikipedia.org/wiki/Penembakan_Charlie_Hebdo

Rabu, 18 Maret 2015

Bentuk Demokrasi DiIndonesia

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.



1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
  • Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
  • Dominannya partai politik
  • Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
  • Bubarkan konstituante
  • Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
  1. Dominasi Presiden
  2. Terbatasnya peran partai politik
  3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
  1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
  2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
  3. Jaminan HAM lemah
  4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
  5. Terbatasnya peranan pers
  6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
  1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
  2. Rekrutmen politik yang tertutup
  3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
  4. Pengakuan HAM yang terbatas
  5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
  1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
  2. Terjadinya krisis politik
  3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
  4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
  1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
  2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
  3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
  4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
  5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Contoh Berita :
Pelasaknaan pemilihan umum 1955 :
Pemilu dilaksanakan pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo pada tahun 1953 – 1955 dan pada saat itu dibentuk panitia pemilian umum pusat  pada 31 Mei 1954. Yang diketuai oleh Hadikusumo dari partai Nasional Indonesia (PNI) dan hasilnya diumumkan pada 16 April 1955. Hasilnya menyatakan bahwa pemilu akan diselenggarakan pada 29 September 1955.
Dan Kabinet Ali Sastroamidjojo tidak dapat melaksanakan pemilu karena sebagai rencana karena kabinet jatuh dan dikembalikan mandatnya kepada presiden pada 24 Juli 1955 akibat dari mosi tidak percaya tehadap masalah pengangkatan pimpinan TNI AD Kabinet Burhanudin pada (Agustus 1955 – Maret 1956). Sebagai pengganti kabinet Ali Sastroamidjojo tetap untuk melanjutkan rencana pemilihan umum dengan mengubah tanggal pelaksanaanya.
Pada 29 September 1955 diadakan pemilihan umum dengan hak pilih + 39 juta rakyat Indonesia untuk menuju tempat pemungutan suara. Dengan dibagi 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 Kabupaten, 2.139  Kecamatan dan 43.429 desa. Untuk merayakan pesta demokrasi pancasila.
Dan hasil pemilihan umum pada 29 September 1955 diumumkan pada 1 Maret 1956 dan hasilnya dimenangkan oleh 4 partai besar waktu itu meliputi 1). PNI, NU, dan PKI. Dan pada saat itu 15 Desember 1955 dilasanakan pemilihan umum untuk memilih anggota konstituante. Konstituante diberi tugas untuk merumuskan  Undang Undang  Dasar baru untuk mengganti UUD 1945 karena pada 1950 Indonesia masih menggunakan Undang Undang Dasar sementara 1950 (UUDS 1950). Dan pada 20 Maret 1956 melantik anggota DPR hasil memilu 1955 dan pada 10 Nopember 1955 telah dilaksanakan  pelantikan anggota konstituante baru.

Analisa 

Demokrasi di Indonesia dari masa ke masa mengalami perubahan dengan maksud penyempurnaan. Namun, walaupun terus mengalami perubahan, demokrasi di indonesia masih mengalami beberapa kelemahan hingga di cederai dengan adanya Oknum atau orang orang yang mementingkan diri sendiri, atau pun kelompok tertentu. Misalkan, salah satu bentuk demokrasi di Indonesia adalah adanya pemilu, namun pada proses nya terdapat unsur kecurangan kecurangan, dengan adanya suap, jual beli suara, hingga saling pembunuhan karakter lawan politiknya. apabila satu lawan politik berlawanan, namun memiliki kekuasaan, maka lawan politik akan mudah di "GEMBOSI" . Oleh sebab itu, demokrasi di Indonesia masih HARUS ada perubahan beberapa aturan untuk lebih "Menyempurnakannya ".

REF : 
 - https://hilalfarisy.wordpress.com/2012/03/21/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/ 
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Hak dan Kewajiban Warganegara

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh berita :

- Hak warga negara : Hak mendapat perlindungan dari Pihak keamanan (Polisi, TNI) 
Untuk memutus mata rantai begal, Polda Metro Jaya melakukan patroli dan razia berskala besar dari malam sampai pagi. "Setiap hari kami lakukan itu di daerah-daerah perbatasan," ucap Unggung kepada wartawan dalam jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/2) pagi.
Unggung mengungkapkan, razia dilakukan di wilayah perbatasan Jakarta-Tangerang, lalu Jakarta-Bekasi, dan Jakarta-Depok, dan perbatasan wilayah Kabupaten Bogor.Unggung mengatakan, Polda Metro Jaya membantu dengan mengirimkan satu satuan setingkat kompi (SSK) Dalmas dan 30 personel gabungan dari Reserse, Ditreskrimsus dan Narkoba.
Menurut Unggung, operasi itu difokuskan dalam tiga hal, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan motor. Incaran utama saat razia adalah senjata tajam dan senjata api. Itu untuk mencegah maraknya aksi begal di wilayah perbatasan yang cenderung sepi. Razia itu, ucap Unggung, dilakukan mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 05.00

- Kewajiban Warga Negara : Membayar pajak untuk pembangunan negara

Segera Sampaikan SPT Tahunan Anda, sebelum tanggal 31 Maret”. Slogan ini pasti akan selalu menghiasi Tempat Pelayanan Terpadu setiap kali batas waktu pelaporan SPT Tahunan mendekati akhir. Tidak hanya pada bulan Maret, bahkan mulai dari awal tahun Kantor Pelayanan Pajak gencar mengingatkan wajib pajak agar bergegas menyampaikan SPT Tahunan.
Mungkin bagi sebagian orang hal ini hanya sebagai reminder bahwa jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Padahal kata penting yang harus dicermati adalah “segera” dan “sebelum”, yang maksudnya adalah agar wajib pajak jangan menunda-nunda penyampaian SPT Tahunan hingga mendekati batas akhir. Namun kenyataannya, pemandangan yang sama terus saja berulang dari tahun ke tahun.
Meskipun publikasi di berbagai media telah dilakukan, baik melalui iklan di media massa dan elektronik, spanduk, banner, poster serta media publikasi lainnya, tetap saja wajib pajak seolah tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tanggal 31 Maret tahun ini Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dibanjiri oleh wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan-nya “Tepat Waktu”. Situasi yang kelihatan sesak ini terjadi hampir di seluruh Kantor Pelayanan Pajak meskipun loket-loket penerimaan SPT Tahunan telah ditambah.
Sepertinya aplikasi e-Filing yang sejatinya akan mempermudah wajib pajak karyawan dalam menyampaikan SPT Tahunan belum menyentuh semua lapisan wajib pajak. Semoga di tahun-tahun mendatang, wajib pajak yang memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan melalui media e-Filing semakin meningkat, sehingga antrian panjang seperti sekarang ini tidak akan terulang kembali

Analisis :
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak hak dari negara yang sudah ditetapkan pada undang undang dasar 45, maupun hak untuk mendapatkan kemanan dari dan hidup sejahtera di dalam negara maupun di luar negri. dan kemudian warga negara berkewajiban untuk melakukan bela negara, membayar paajak, dan juga menaati segala aturan yang telah di tetpkan oleh undang undang negara.

Ref : https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/