Rabu, 18 Maret 2015

Bentuk Demokrasi DiIndonesia

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.



1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
  • Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
  • Dominannya partai politik
  • Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
  • Bubarkan konstituante
  • Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
  1. Dominasi Presiden
  2. Terbatasnya peran partai politik
  3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
  1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
  2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
  3. Jaminan HAM lemah
  4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
  5. Terbatasnya peranan pers
  6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
  1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
  2. Rekrutmen politik yang tertutup
  3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
  4. Pengakuan HAM yang terbatas
  5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
  1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
  2. Terjadinya krisis politik
  3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
  4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
  1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
  2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
  3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
  4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
  5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Contoh Berita :
Pelasaknaan pemilihan umum 1955 :
Pemilu dilaksanakan pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo pada tahun 1953 – 1955 dan pada saat itu dibentuk panitia pemilian umum pusat  pada 31 Mei 1954. Yang diketuai oleh Hadikusumo dari partai Nasional Indonesia (PNI) dan hasilnya diumumkan pada 16 April 1955. Hasilnya menyatakan bahwa pemilu akan diselenggarakan pada 29 September 1955.
Dan Kabinet Ali Sastroamidjojo tidak dapat melaksanakan pemilu karena sebagai rencana karena kabinet jatuh dan dikembalikan mandatnya kepada presiden pada 24 Juli 1955 akibat dari mosi tidak percaya tehadap masalah pengangkatan pimpinan TNI AD Kabinet Burhanudin pada (Agustus 1955 – Maret 1956). Sebagai pengganti kabinet Ali Sastroamidjojo tetap untuk melanjutkan rencana pemilihan umum dengan mengubah tanggal pelaksanaanya.
Pada 29 September 1955 diadakan pemilihan umum dengan hak pilih + 39 juta rakyat Indonesia untuk menuju tempat pemungutan suara. Dengan dibagi 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 Kabupaten, 2.139  Kecamatan dan 43.429 desa. Untuk merayakan pesta demokrasi pancasila.
Dan hasil pemilihan umum pada 29 September 1955 diumumkan pada 1 Maret 1956 dan hasilnya dimenangkan oleh 4 partai besar waktu itu meliputi 1). PNI, NU, dan PKI. Dan pada saat itu 15 Desember 1955 dilasanakan pemilihan umum untuk memilih anggota konstituante. Konstituante diberi tugas untuk merumuskan  Undang Undang  Dasar baru untuk mengganti UUD 1945 karena pada 1950 Indonesia masih menggunakan Undang Undang Dasar sementara 1950 (UUDS 1950). Dan pada 20 Maret 1956 melantik anggota DPR hasil memilu 1955 dan pada 10 Nopember 1955 telah dilaksanakan  pelantikan anggota konstituante baru.

Analisa 

Demokrasi di Indonesia dari masa ke masa mengalami perubahan dengan maksud penyempurnaan. Namun, walaupun terus mengalami perubahan, demokrasi di indonesia masih mengalami beberapa kelemahan hingga di cederai dengan adanya Oknum atau orang orang yang mementingkan diri sendiri, atau pun kelompok tertentu. Misalkan, salah satu bentuk demokrasi di Indonesia adalah adanya pemilu, namun pada proses nya terdapat unsur kecurangan kecurangan, dengan adanya suap, jual beli suara, hingga saling pembunuhan karakter lawan politiknya. apabila satu lawan politik berlawanan, namun memiliki kekuasaan, maka lawan politik akan mudah di "GEMBOSI" . Oleh sebab itu, demokrasi di Indonesia masih HARUS ada perubahan beberapa aturan untuk lebih "Menyempurnakannya ".

REF : 
 - https://hilalfarisy.wordpress.com/2012/03/21/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/ 
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar