Rabu, 23 Maret 2016

Bank

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
     A. Pengertian Bank

     Kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu "banque" atau "banca" yang berarti meja atau bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.

    Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


     B. Fungsi Bank

- Menghimpun Dana Masyarakat

     Kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat ini dilakukan bank dengan membuka berbagai tabungan. Diharapkan dengan produk tersebut, masyarakat lebih sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan lebih aman. Dengan fungsi ini diharapkan masyrakat lebih sadar bahwa menyimpan uangnya di Bank mempunyai berbagai macam keuntungan.

     Tidak hanya tabungan biasa, bank juga menghadirkan pilihan produk berupa deposito yang dianggap dapat mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin menyimpan uangnya sekaligus menginvestasikannya. Produk yang satu ini menawarkan bunga lebih tinggi, namun dengan setoran yang lebih tinggi pula dibandingkan produk tabungan biasa.

-  Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat

     Dana yang dihimpun dari masyarakat oleh bank tentu tidak hanya dibiarkan mengendap. Jika hanya dibiarkan tanpa dikelola, tentu tidak ada yang namanya bunga kepada nasabah. Tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan pembangunan juga tidak dapat terwujud. Untuk memenuhi tujuan tersebut, bank juga berfungsi menjadi penyalur dana kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan dari lembaga tersebut. Penyaluran dana oleh bank dilakukan dengan penyediaan berbagai fasilitas kredit. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.

Menyediakan Layanan Jasa Bank


     Layanan bank kini sudah dapat dinikmati masyarakat dari berbagai kelas. Dengan layanan jasa tersebut, masyarakat dimudahkan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran maupun pembelian. Contohnya saja, kini bank menyediakan layanan pembayaran listrik, telepon, sampai pembelian tiket transportasi. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.
     Ketiga fungsi bank dijalankan dalam berbagai kegiatan operasional yang menunjang. Untuk melakukan kegiatan secara fungsinya, ada dua jenis bank yang perlu diketahui, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Berikut adalah beragam kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank menurut kedua jenis lembaga keuangan tersebut.


C. Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan 

     - Menjaga Stabilitas Moneter.

     BI mempunyai tugas menjaga stabilitas moneter di antaranya adalah melalui instrumen suku bunga pada operasi pasar terbuka, BI bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan moneter dengan tepat dan berimbang. Ini mengingat gangguan stabilitas moneter mempunyai dampak langsung terhadap bisnis bank. Jika BI menerapkan suku bunga yang sangat ketat, hal ini cenderung akan mematikan aktivitas ekonomi. Oleh sebab itu, dalam rangka menciptakan stabilitas moneter, BI telah menetapbak sebuah kebijakan yang disebut dengan inflation targeting framework.

     - Menciptakan Kinerja yang Sehat Dalam Perbankan

     Bank Indonesia memiliki peranan yang sangat penting untuk menciptakan kerja lembaga keungan yang baik. Penciptaan kinerja lembaga perbankan dilakukan lewat mekanisme regulasi dan pengawasan. Tidak jauh berbeda dengan negara – negara lain, usaha perbankan mempunyai pangsa yang sangat dominan di dalam sistem keungan.

     - Mengatur & Menjaga Kelancaraan Sistem Pembayaran

     Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran. Jika terjadi gagal bayar pada salah satu peserta di dalam sistem pembayaran, maka ini akan menyebabkan munculnya resiko potensial yang serius dan dapat mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan ini akan menyebabkan resiko yang sifatnya menula sehingag menyebabkan gangguan yang sifatnya sistemik.

     - Melakukan Riset dan Pemantauan


     Melalui fungsinya di dalam riset dan pemantauan, BI mampu mengakses informasi yang dianggap mengancam stabilitas keungan. Lewat pemantauan yang dilakukan secara macroprudential, BI mampu memonitor kerentanan di sektor keuangan dan mendeteksi adanya potensi kejutan yang berakibat apda stabilitas sistem keuangan. Berdasarkan riset, BI mampu mengembangakan instrumen dan indikator untuk mendeteksi jika ada kerentanan di dalam sektor keuangan. Nantinya hasil riset dan pemantauan tersebut akan menjadi rekomendasi untuk otoritas terkait di dalam mengambil langkah yang tepat untuk menghilangkan gangguan di sektor keuangan.

     D. Sebutkan macam - macam bentuk Bank berdasarkan :

     1. Jenis

Berdasarkan Undang-undang No. 14/1967

- Bank Sentral (Central Bank) ialah Bank Indonesia sebagai dimaksud dalam Undang Undang Dasar 1945 dan yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 13/1968.- Bank Umum (Commercial Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.- Bank Tabungan (Saving Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
- Bank Pembangunan (Development Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.- Bank Desa (Rural Bank) adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung dan sebagainya) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.


     2. Kepemilikan

Jenis jenis bank berdasarkan siapa yang memiliki dalam artikel ini terbagi menjadi beberapa sub poin lagi, yaitu:

a. Bank Kepemilikan Negarab. Bank Kepemilikan Daerahc. Bank Kepemilikan Swasta

Mari Baca lebih lanjut tentang jenis jenis bank berdasarkan kepemilikannya mulai dari milik Negara

a. Bank Milik Negara

1)Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang Undang No. 13/1968.2)Bank-bank Umum Milik Negara yang terdiri dari:

- Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946) yang didirikan dengan Undang-undang No. 17/1968;
- Bank Dagang Negara (BDN) yang didirikan dengan Undang-undang No. 19/1968;
- Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan dengan Undang-undang No. 19/1968;- Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang didirikan dengan Undang-undang No. 21/1968;
- Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Eksim) yang didirikan dengan Undang undang No. 22/1968.
- Bank Tabungan Negara (BTN) yang didirikan dengan Undang-undang No. 20/1968.- Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang didirikan dengan Undang-undang No. 21 Prp 1960.


Dewasa ini terdapat satu Bank Pembangunan Miik Negara yaitu Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang didirikan dengan Undang-undang No. 21 Prp 1960.

b. Bank Milik Pemerintah Daerah


     Dewasa ini bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I. Bank ini didirikan berdasarkan Undang undang No. 13/1962.

c. Bank Milik Swasta

Bank-bank Milik Swasta dapat dibagi dalam tiga macam yaitu:

- Bank-bank Milik swasta nasional- Bank Bank Milik Swasta Asing- Bank Koperasi- Bank Swasta milik nasional adalah bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Pendirian bank-bank milik swasta didirikan berdasarkan SK. Men.Keu. No. Kep/603/M/IV/1 2/1968 tanggal 18-12-1968. Bank bank milik swasta ini dapat berbentuk:

(a) Bank Umum Swasta;(b)Bank Tabungan Swasta;(c) Bank Pembangunan Swasta.

     Bank bank milik swasta ini bergabung dalam organisasi yang bernama Perhimpunan Bank Bank Nasional Swasta (Perbanas) yang didirikan sejak tahun 1953. Beberapa di antara bank bank nasional swasta telah ditetapkan sebagai bank devisa, yaitu bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli dan menjual valuta asing transfer ke luar negera, inkaso keluar negeri, dan pembentukan letter of credit L/C ke luar negeribank bank devisa tersebut diantaranya

- Bank Umum nasional BUN- Bank bali- Bank dagang nasional indonesia (BDNI)- Bank buana Indonesia- Bank Pacific- Bank Duta- Pan Indonesia (Panin Bank)- Bank Central Asia (BCA)- Overseas Express Bank (OEB)

Semua bank tersebut diatas berkedudukan dan berkantor pusat dijakarta

Bank bank milik swasta asing

     Bank bank milik swasta asing adalah bank bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga asing dan atau badan badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing. Bank ini didirikan berdasarkan SK. Men. Keu. No. 034/MK/IV/2/1968 tanggal 20-2-1968. Bank bank milik swasta asing ini dapat terdiri dari:

a) Bank Umum asingb) Bank Pembangunan Asingc) Bank Tabungan asing

Namun yang kini banyak beroperasi di Indonesia (Jakarta) adalah bank umum asing. Bank bank asing yang membuka kantor cabang di Jakarta terdiri dari:

(1) Empat bank berasal dari Amerika Serikat, yaitu: Bank of America, City Bank American Express dan Chase Manhattan Bank(2) Satu buah dari inggris yaitu Standard Chartered Bank
(3) Satu buah dari Eropa, yaitu European Asian Bank (European Bank)(4) Satu buah dari Cina yaitu Hong kong dan Shanghai Banking Corporation(5) Satu buah dari Jepang yaitu Bank of Tokyo(6) Satu buah dari Belanda yaitu Algemene Bank Nederland(7) Satu buah dari Thailand yaitu Bangkok Bank

     3. Sistem Penentuan Harga


Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam 2 jenis berikut:


1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
    Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode:
a) Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman, dikenal dengan istilah negative spread. Kondisi ini telah terjadi pada akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
b) Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah
     Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara:
(a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
(b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
(c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
(d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
(e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :

     A. Neraca Bank 

     Neraca Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu. Disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet). Defini lain dari neraca bank yaitu laporan secara systematis yang menggambarkan posisi keuangan dari suatu perusahaan meliputi Assets (harta), Liabilities (hutang) dan Capital (modal).

Neraca umumnya dibuat pada akhir periode akuntansi (akhir tahun) dan akhir periode (bulanan) dan dalam system akuntansi komputer neraca dapat dususun setiap saat bila diperlukan dan metode akuntansi perpetual memungkinkan neraca dapat divisual setiap saat.
Isi/ elemen neraca bank terdiri dari :


1.Kelompok Aset:

· Aset Lancar· Investasi jangka panjang· Aset tetap Aset yang tidak berwujud· Aset lain-lain

2. Kelompok Kewajiban:

· Kewajiban lancar· Kewajiban jangka panjang· Kewajiban lain-lain

3. Kelompok Ekuitas:

· Modal saham· Agio/disagio saham· Cadangan-cadangan Saldo laba


B. Laporan Rugi / Laba Bank 

     Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

     Berdasarkan Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil – hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.

-Untuk Menghitung laba rugi perusahaan adalah:

     Laba bersih = laba kotor-beban usaha

-Beban usaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok-Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan

-Untuk menghitung laba kotor adalah:

    Laba kotor = penjualan bersih-harga pokok penjualan

-Sedangkan untuk menghitung penjualan bersih adalah :

     Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.


Contoh Laporan Laba / Rugi 

























C. Laporan Kualitas Aktiva Produktif 

     Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).

     Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.

Contoh Laporan Kualitas Aktiva produktiv 
















D. Laporan Komitmen dan Kontingensi

      Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.

Jenis Komitmen ada 2 : 

1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain. 
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.


– Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) Yang Belum Diselesaikan adalah komitmen bank yang bersifat tagihan atau kewajiban yang timbul karena transaksi valas tunai.
– Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future) yang Masih Berjalan Tagihan atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan atau kewajiban berjangka dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan kurs tengah tanggal laporan.


b. Pengertian Kontigensi


     Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari. kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan. Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.


Isi Laporan Kontigensi dapat berupa :


Tagihan kontingensi


1. Garansi yang diterima.2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian.3. Revocable L/C yang masih berjalan dalam rangka impor dan ekspor.4. Transaksi valuta asing dan semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban


Contoh Laporan Komitmen dan Kontingensi


























Sumber : 

1 . Apa yang di maksud dengan : 
A. Pengertian Bank
B. Fungsi Bank
C. Peran BI dalam Perbankan
D.Macam Bentuk Bank Berdasarkan

2. Jelaskan Apa yang dimaksud dengan :
A. Neraca
B. Laporan Laba / Rugi Bank
C. Laporan Kualitas Aktiva Produktif
D. Laporan Komitmen dan Kontingensi