Sabtu, 25 Juni 2016

Penulisan Teknologi Internet Banking

     Perbankan Elekronik (E-banking) E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.

     Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain: 
a). aplikasi mudah digunakan. 
b). layanan dapat dijangkau dari mana saja. 
c). murah. 
d). dapat dipercaya.
e). dapat diandalkan (reliable).

      Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
1.     Business expansion
2.     Customer loyality
3.     Revenue and cost improvement
4.     Competitive advantage
5.     New business model

Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.

Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.

Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.

Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.

New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.

Tujuan dan Manfaat Internet Banking
     Institusi perbankan dalam penerapan internet banking harus memberikan jasa pelayanan yang lebih sesuai dengan kehendak nasabah dan lebih menjamin keamanannya sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada para nasabah. Penggunaan internet banking oleh nasabah akan memberikan pelayanan yang lebih baik tanpa mengenal tempat dan waktu.


     Media internet dapat digunakan oleh bank untuk beberapa tujuan dan manfaat baik bagi pihak bank dan pihak nasabah yaitu:



a. Bagi Bank
Adapun tujuan internet banking bagi pihak bank yaitu: Mary J.Cronin, Banking and Finance on The Internet, (Canada: John Wiley & Sons, 1998), hal 75
  • Menjelaskan produk dan jasa seperti, pemberian pinjaman dan kartu kredit.
  • Menyediakan informasi mengenai suku bunga dan kurs mata uang asing yang terbaru.
  • Menunjukkan laporan tahunan perusahaan dan keterangan pers lainnya.
  • Menyediakan informasi ekonomi dan bisnis seperti perkiraan bisnis.
  • Memberikan daftar lokasi kantor bank tersebut dan lokasi ATM.
  • Memberikan daftar pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
  • Memberikan gambaran mengenai bank.
  • Menyediakan informasi mengenai sejarah bank dan peristiwa terbaru.
  • Memberikan pelayanan kepada nasabah untuk memeriksa neraca tabungan dan memindahkan dana antar tabungan.
  • Menyediakan algorithma yang sederhana sehingga para nasabah dapat membuat perhitungan untuk pembayaran pinjaman, perubahan atau pengurangan pembayaran hipotik, dan lain sebagainya.
  • Menyediakan sambungan menuju situs lain di internet yang masih berhubungan dengan internet banking.

Sedangkan manfaat internet banking bagi pihak bank antara lain:

     
Internet banking memberikan solusi penghematan biaya operasional (cost effective) dalam penggunaannya dibandingkan dengan saluran lainnya. Dikarenakan internet banking mampu mengurangi biaya transaksi ke titik terendah yaitu dapat menghemat 79% biaya dibandingkan dengan biaya transaksi perbankan yang lainnya. Ahmad Sanusi, “Prospek Internet Banking di Era Millenium III”, 
     Bank dapat berhubungan langsung dengan nasabah melalui internet sehingga menghemat kertas dan biaya telepon. Menurut Rosalind dan Dave (The Internet Bussiness Guide, 1995), internet banking menghemat biaya percetakan, karena internet banking mengurangi percetakan formulir yang harus diisi nasabah untuk bertransaksi. Selain itu, juga mengurangi brosur maupun catalog serta menggantinya dengan data elektronik. Selanjutnya, internet banking dapat mengurangi penggunaan tinta dan kertas, yang secara jangka panjang diharapkan bisa menjaga agar bumi tetap hijau. Dikutip dari http://www.kompas.com, Diakses tanggal 5 September 2011
Tidak perlu menyiapkan tempat atau ruang dan staf operasional yang banyak. 
Menurut Rosalind dan Dave Taylor, internet banking mereduksi jumlah pegawai dan jumlah telepon. Internet banking secara revolusioner bisa menjadi cabang-cabang ATM baru yang bisa hadir di rumah.
     Internet banking sebagai lahan baru untuk menciptakan sumber pendapatan spesifik (revenue generation) yang tidak dapat diperoleh melalui saluran distribusi lain.
Dengan internet banking, bank dapat melebarkan jangkauan (global reach) sehingga nasabah dapat menghubungi bank dari manapun diseluruh dunia dengan waktu yang tidak terbatas.
Meningkatkan dana dengan pengendapan yang lebih lama karena lalu lintas dana perpindahannya secara intern.
Dapat menarik nasabah baru dan membentuk nasabah potensial menjadi nasabah yang fanatik akan internet banking serta menciptakan image sebagai global banking.
Cepat mengetahui kebutuhan maupun keluhan nasabah sehingga bank dapat lebih cepat memperbaiki produk maupun layanannya untuk disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. 



b. Bagi Nasabah 
Adapun tujuan internet banking bagi pihak nasabah yaitu:
  • Mempermudah nasabah dalam bertransaksi perbankan, karena dengan internet banking akses perbankan dapat dilakukan di komputer pribadi (personal computer) tanpa harus datang ke kantor cabang.
  • Mempercepat kegiatan transaksi perbankan, hanya dengan modal computer pribadi, nasabah dapat mengakses transaksi apapun dengan komputer. Tanpa membuang-buang waktu untuk datang dan mengisi formulir di kantor cabang.
  • Menghemat biaya seperti menghemat ongkos jalan ke kantor cabang.

Manfaat internet banking bagi pihak nasabah adalah: Mary J.Cronin, Op. cit., hal.176
  • Nasabah dapat menjaga hubungan dan melakukan transaksi langsung dengan beberapa bank dan perusahaan pelayanan finansial hanya dengan menggunakan jaringan yang sama.
  • Nasabah dan bank menjadi lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada satu distributor saja. Dengan adanya internet banking maka akan menarik perusahaan perangkat lunak untuk saling bersaing, yang kemudian akan menghasilkan harga maupun kualitas yang lebih baik dan dapat menawarkan produk dan jasa yang lebih beragam, baik untuk nasabah dan bank.
  • Nasabah dapat berhubungan dengan semua institusi finansial mereka tanpa harus memiliki perangkat lunak, penyedia jaringan penghubung yang berbeda. Pengurangan biaya transaksi, karena bank berusaha untuk menyediakan harga yang lebih rendah untuk dapat bersaing dengan bank lain.

Manfaat internet banking menurut situs internet pada layanan internet banking di salah satu bank yaitu: 
1.     Cukup dari meja kerja nasabah.
2.     Melakukan aktivitas perbankan cukup menggunakan komputer pribadi atau lap-top yang dilengkapi modem dengan koneksi line telephone.
3.     Tanpa batasan waktu.
4.     Nasabah dapat mengakses rekening 24 jam sehari 7 hari seminggu, untuk bertransaksi atau sekedar melakukan cek saldo dan melihat mutasi rekening.
5.     Cakupan global.
6.     Dapat melakukan transaksi perbankan dari belahan dunia manapun selama ada akses internet.
7.     Siapapun bisa menikmati kemudahannya.
8.     Menu transaksi jelas dengan navigasi yang sederhana, membuat nasabah bertransaksi dengan mudah, walaupun baru pertama kali menggunakannya.
9.     Fitur layanan yang beragam.
10. Dapat melakukan beragam transaksi perbankan, seperti untuk membayar tagihan PLN, telepon rumah, isi ulang pulsa handphone, transfer antar rekening, transfer antar bank, pembelian tiket airline,dsb.
11. Aman dan terlindung.
12. Dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis dan token PIN.
13. Satu akses untuk semua produk.
14. Dengan login hanya dengan menggunakan 1 user ID, nasabah dapat sekaligus mengakses seluruh produk yang anda miliki di bank seperti tabungan, giro, deposito, kartu kredit dan rekening pinjaman, baik dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya.
15. Pendaftaran yang mudah.
16. Daftar secara instant melalui ATM atau cabang pembuka, dan bila melakukan pendaftaran melalui ATM, nasabah bisa langsung melakukan aktivasi dan mengakses rekeningnya.
17. Tidak membutuhkan software khusus.
18. Nasabah tidak memerlukan software khusus, cukup gunakan minimum konfigurasi dengan standard browser.
19. Hemat karena hampir seluruh fitur yang ada dapat digunakan secara gratis.

Sistem Keamanan Internet Banking.

    
 Kesempatan Indonesia untuk mengembangkan internet banking sangat terbuka luas. Hal itu dimungkinkan karena pertumbuhan penggunaan internet di kawasan Asia sangat tinggi dan nasabah perbankan juga memerlukan pelayanan yang lebih baik lagi.

     Salah satu isu yang menjadi permasalahan dalam  penggunaan internet banking adalah sistem keamanan bertransaksi perbankan dengan menggunakan internet. Masalah yang paling sering muncul adalah adanya pencurian nomor kartu kredit. Nomor curian ini kemudian dimanfaatkan oleh orang yang sesungguhnya tidak berhak. Nasabah harus diyakinkan oleh pihak bank bahwa transaksi perbankan berjalan aman karena bank bersangkutan memiliki perangkat keamanan untuk mencegah para hacker mengganggu transaksi mereka. 



Ada dua jenis sistem keamanan yang dipakai dalam internet banking yaitu:

Sistem Cryptography
     Sistem ini menggunakan angka-angka yang dikenal dengan kunci (key). Sistem ini disebut juga dengan sistem sandi. Ada dua tipe cryptography yaitu simetris dan asimetris. Pada sistem simetris ini menggunakan kode kunci yang sama bagi penerima dan pengirin pesan. Kelemahan dari cryptography simetris adalah kunci ini harus dikirim kepada pihak penerima dan hal ini memungkinkan seseorang untuk  mengganggu di tengah jalan. Sistem cryptography asimetris juga mempunyai kelemahan yaitu jumlah kecepatan pengiriman data menjadi berkurang karena adanya tambahan kode. Sistem ini biasanya digunakan untuk mengenali nasabah dan melindungi informasi finansial nasabah. Gary Lewis dan Kenneth Thygerson, The Financial Institution Internet Source Book (New York: Mc.Graw-Hill, 1997), hal. 100-101
Sistem Firewall
     Firewall merupakan sistem yang digunakan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak diizinkan untuk memasuki daerah yang dilindungi dalam unit pusat kerja perusahaan. Firewall berusaha untuk mencegah pihak-pihak yang mencoba masuk tanpa izin dengan cara melipatgandakan dan mempersulit hambatanhambatan yang ada. Namun yang perlu diingatkan adalah bahwa sistem firewall ini tidak dapat mencegah masuknya virus atau gangguan yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Ibid., hal. 102.


Sistem keamanan internet banking yang diterapkan di salah satu bank yaitu: 

  • Menggunakan sistem keamanan standard international dengan enkripsi SSL 128 bit (secure socket layer 128 bit encryption) yang akan mengacak data transaksi.
  • Pengamanan pintu akses dengan firewall (Internet  Service Provider (ISP)>web server>data server>host)
  • Proses pendaftaran melalui ATM atau cabang bank penyedia layanan tersebut.
  • Proses aktivasi melalui internet dengan access ID dan access code.
  • Verifikasi user dengan user ID dan PIN internet banking pada saat login.
  • Auto log-off (session time out) jika nasabah lupa log-out.
  • Seluruh aktivitas nasabah internet banking akan tercatat oleh sistem.
  • Notifikasi melalui e-mail dan SMS untuk setiap transaksi yang dilakukan.
  • Limit transaksi per hari hingga Rp. 10.000.000,-
  • Verifikasi transaksi dengan token PIN.

Hal-hal yang dilakukan nasabah untuk menjaga keamanan layanan internet banking-nya yaitu: 
  • Rahasiakan PIN internet banking dan jangan pernah memberitahukannya kepada orang lain.
  • Buatlah user ID dan PIN tidak mudah ditebak, tapi gampang diingat.
  • Lakukan perubahan PIN internet banking secara berkala.
  • Jangan tinggalkan komputer saat login ke layanan internet banking dan selalu tekan log-out jika sudah selesai menggunakan.
  • Tolak layanan simpan otomatis user ID dan PIN pada saat browser internet explorer menawarkan penyimpanan otomatis.
  • Jangan gunakan user ID dan PIN atau informasi pribadi lainnya pada website yang tidak jelas.
  • Selalu gunakan komputer atau alat lainnya yang diyakini aman.
  • Jika menggunakan koneksi dan alat tanpa kabel pastikan bahwa keamanannya cukup.
  • Biasakan untuk menghapus browsers cache dan history setiap selesai bertransaksi.
  • Lindungi komputer dari virus dan program berbahaya lainnya.
  • Biasakan untuk mengecek saldo rekening dan mutasi transaksi secara teratur.
  • Segera beritahukan kepada contact center di website bank tersebut.
  • Tidak disarankan untuk melakukan transaksi di komputer milik umum atau warung internet (warnet).
Pengaturan Internet Banking di Indonesia
     UU ITE kini mampu mengatur sistem internet banking sebagai salah satu layanan perbankan yang merupakan wujud perkembangan teknologi informasi. Kendala seperti aspek teknologi dan aspek hukum kini bukan lagi menjadi faktor penghambat perkembangan internet banking di Indonesia.

     Pengertian teknologi sistem informasi adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan jasa pelayanan perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana perangkat komputer, telekomunikasi dan sarana elektronik lainnya. Pengolahan data keuangan secara elektronis tersebut meliputi proses transaksi keuangan secara lengkap sejak pencatatan transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan, sedangkan pengolahan data keuangan secara elektronis atas pelayanan jasa perbankan lainnya meliputi penggunaan ATM, Electronic Fund Transfer (EFT) dan home banking service (internet banking). Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB Tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank, Bagian Penjelasan Umum Point 



    
 Dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995 mengenai penggunaan sistem informasi oleh bank, dapat dilihat bahwa pelaksanaan teknologi sistem informasi diserahkan kepada masing-masing bank. Bank Indonesia hanya memberikan pedoman sehingga di dalam pelaksanaanya tidak merugikan nasabah dan bank itu sendiri. Sebagai contoh, dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia belum diatur tentang kriteria yang harus dipenuhi bagi orang-orang yang akan menjalankan teknologi sistem informasi tersebut. Pengaturan mengenai hal ini diserahkan kepada masing-masing bank. Salma Haryanto, “Media Internet Banking”, Dikutip dari http://www.dudung.net/, Diakses tanggal 5 September 2011.


      Pada bagian III Pasal 1 Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995, disebutkan bahwa tujuan pengamanan teknologi sistem informasi adalah untuk mengurangi resiko penyelenggaraan teknologi sistem informasi yang dapat merugikan kepentingan bank dan masyarakat. Sebagai upaya pengamanan, bank tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB Tahun 1995 Bagian III, Pasal 1


a. Pengendalian manajemen.
Dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan tahap pengawasan, yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

Perencanaan
Manajemen harus menetapkan rencana pelaksanaan dan pengembangan teknologi sistem informasi secara  terpadu dan sejalan dengan rencana strategis dan rencana tahunan bank, dengan memperhatikan aspek biaya dan manfaat serta melibatkan satuan kerja terkait.
  • Kebijakan, standar, dan prosedur
- Kebijaksanaan tertulis yang mengatur hubungan kerja antara satuan kerja teknologi sistem informasi dengan satuan kerja lainnya atau pengguna.
- Standar tertulis yang mengatur mengenai pengadaan sampai dengan teknologi sistem informasi, desain pengembangan dan perubahan sistem teknologi informasi, fungsi pengoperasian, fungsi pemantauan kinerja, dan dokumentasi teknologi sistem informasi.
- Prosedur tertulis yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara satuan kerja teknologi sistem informasi dan satuan kerja lainnya.
  • Organisasi dan personalia

- Kedudukan satuan kerja teknologi sistem informasi harus jelas dalam organisasi bank.
- Pemisahan tugas masing-masing personil yang dijabarkan dalam job description sehingga jelas      wewenang dan tanggung jawabnya.
- Rekruitmen, pelatihan dan promosi personil harus didasarkan pada kriteria yang objektif, dengan memperhatikan keahlian, pengalaman dan tanggung jawab.
- Fungsi audit intern teknologi sistem informasi.



b. Pengendalian umum terhadap sistem dan aplikasi teknologi sistem informasi yaitu berupa: 
  • Pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sistem serta aplikasi teknologi sistem informasi.Metode yang digunakan harus dapat mendukung dan membantu pencapaian tujuan bank.
  • Pengoperasian teknologi sistem informasi.Dalam menetapkan kontrol terhadap pengoperasian prosedur teknologi sistem informasi yang teknis secara efektif dan efisien.
  • Disaster dan recovery plan.Manajemen teknologi sistem informasi bertanggung jawab atas tersedianya disaster and recovery plan yang teruji dan memadai, sehingga dapat menjamin kelancaran pelayanan bank kepada nasabah.
  • Kontrol aplikasi teknologi sistem informasi.Manajemen teknologi sistem informasi bertanggung jawab atas tersedianya dokumentasi sistem serta menetapkan kontrol yang memadai terhadap aplikasi yang digunakan oleh bank bersama-sama dengan satuan kerja terkait, sehingga dapat menjamin integritas data.
c. Kontrol terhadap penggunaan teknologi
     Dalam mengembangkan aplikasi yang menggunakan teknologi yang mengandung resiko tinggi, seperti sistem aplikasi yang menggunakan data base, komputer mikro dan komunikasi data, manajemen bank harus melakukan analisis resiko bersama-sama dengan satuan kerja terkait sebelum aplikasi tersebut secara resmi diimplementasikan.

     Pada bagian III Surat Edaran Bank Indonesia No.27/9/UPPB dan Pasal 5 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/164/KEP/DIR disebutkan tentang kewajiban bank menyampaikan laporan dengan menggunakan formulir isian teknologi sistem informasi yang meliputi: 
1.     Laporan ulang penyelenggaraan teknologi sistem informasi, bagi bank yang sudah menggunakan teknologi sistem informasi, selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah berlakunya surat keputusan ini.
2.     Laporan rencana teknologi sistem informasi, bagi bank yang akan menyelenggarakan teknologi sistem informasi, selambat-lambatnya 60 hari kalender sebelum teknologi sistem informasi tersebut dioperasikan secara efektif.
3.     Laporan setiap rencana perubahan teknologi sistem informasi, bagi bank yang akan melaksanakan perubahan mendasar terhadap konfigurasi dan prosedur pengoperasian komputer, selambat-lambatnya 60 hari kalender sebelum perubahan tersebut dioperasikan secara efektif.
4.     Laporan realisasi rencana penyelenggaraan teknologi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) atau realisasi rencana perubahan teknologi sistem informasi sebagaimana dimaksud dengan huruf (c), selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah rencana dimaksud dilaksanakan.
5.     Laporan atas setiap penyalahgunaan yang dilakukan melalui sarana teknologi sistem informasi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan dan atau mengganggu kelancaran operasional bank, selambat- lambatny 7 hari kalender setelah diketahuinya penyalahgunaan tersebut.
6.     Laporan hasil audit teknologi sistem informasi dalam hal penyelenggaraannya dilakukan oleh pihak lain, baik audit yang dilakukan oleh auditor ekstern yang ditunjuk, selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah audit dilakukan.

Pada Pasal 6 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR disebutkan tentang sanksi terhadap ketentuan Bank Indonesia ini, yaitu: Ibid., hal. 4 
  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat keputusan ini dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu yang berhubungan dengan teknologi sistem informasi dan/ atau penurunan tingkat kesehatan bank.
  • Bagi bank yang tidak menyampaikan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar setinggi-tingginya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk masing- masing laporan.
  • Bagi bank yang terlambat menyampaikan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kecuali huruf (b) dan (c), dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan keterlambatan untuk masing-masing laporan.


PBI No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah, didalam BAB V yang mengatur tentang Electronic Banking Pasal 22 menyebutkan

Bank yang menyelenggarakan kegiatan Electronic Banking wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Bank harus memberikan edukasi kepada nasabah mengenai produk Electronic Banking dan pengamanannya secara berkesinambungan.

Pasal 23
1.Setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking baru harus dimuat dalam Rencana Bisnis Bank.
2.Setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking yang bersifat transaksional wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan sebelum produk tersebut diterbitkan.
3.Pelaporan rencana produk Electronic Banking sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi produk Electronic Banking sepanjang terdapat ketentuan Bank Indonesia yang secara khusus mengatur persyaratan persetujuan produk tersebut.
4.Laporan rencana penerbitan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut:
  • bukti-bukti kesiapan untuk menyelenggarakan Electronic Banking yang paling kurang memuat:
- struktur organisasi yang mendukung termasuk pengawasan dari pihak manajemen;
- kebijakan, sistem, prosedur dan kewenangan dalam penerbitan produk Electronic Banking;
- kesiapan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung produk Electronic Banking;
- hasil analisis dan identifikasi risiko terhadap risiko yang melekat pada produk Electronic Banking;
- kesiapan penerapan manajemen risiko khususnya pengendalian pengamanan (security control) untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), keaslian (authentication), non repudiation dan ketersediaan (availability);
- hasil analisis aspek hukum;
- uraian sistem informasi akuntansi;
program perlindungan dan edukasi nasabah.
hasil analisis bisnis mengenai proyeksi produk baru 1 (satu) tahun kedepan.
Penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari pihak independen untuk memberikan pendapat atas karakteristik produk dan kecukupan pengamanan sistem Teknologi Informasi terkait produk serta kepatuhan terhadap ketentuan dan atau praktek-praktek yang berlaku di dunia internasional.
Dalam hal Teknologi Informasi yang digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan Electronic Banking dilakukan oleh pihak penyedia jasa maka berlaku pula ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab IV mengenai penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh pihak penyedia jasa Teknologi Informasi.
Realisasi rencana penerbitan produk Electronic Banking wajib dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak rencana dilaksanakan dengan menggunakan format Laporan Perubahan Mendasar Teknologi Informasi.

Selain peraturan-peraturan di atas, Pengaturan mengenai Internet Banking di Indonesia juga diatur didalam UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 10 tahun 1998 Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SUMBER :



1 komentar: